
PLN: Skema BOOT untuk Investor Pembangkit EBT Wajar
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
14 March 2018 15:41

Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) mengatakan skema build, own, operate, transfer (BOOT) atas pengembangan pembangkit listrik dengan energi terbarukan telah menggunakan penghitungan pengembalian biaya investasi kepada pengembang.
Dengan begitu, ketika komponen pengembalian biaya investasi sudah lunas, mestinya bisa kembali ke pemerintah yang diwakili oleh PLN. Hal ini disampaikan Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso.
Menurut dia, pemerintah juga telah melakukan pemangkasan dan penyederhaan regulasi agar investasi atas pembangkit bisa lebih menarik dan mudah mendapat pinjaman dari bank.
Iwan mengakui tak sedikit pengusaha, khususnya pemberi dana, melihat country risk salah satunya dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan. Kekhawatiran itu berdampak pada usaha yang sedang dikembangkan, khususnya terkait pengembalian pinjamin.
"Pemerintah pasti mempertimbangkan, tapi itu jangan dijadikan tuntutan balik karena peraturan perundangan pasti untuk kedaulatan dan kepentingan masyarakat lebih luas," jelas Iwan.
Seperti diketahui, pengembang pembangkit EBT mengeluhkan keberadaan skema BOOT yang tertuang dalam Permen Nomor 50 Tahun 2017. Walau telah dikritik, Kementerian ESDM terap memberlakukan aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (APLTM) Riza Husni mengaku ada perusahaan yang terancam putus kontrak dengan PLN karena pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari total biaya pembangunan mendekati waktu yang telah ditentukan. Padahal, pengembang sulit mendapat pinjaman bank karena pemberlakuan BOOT.
"Permen 50/2017 itu mensyaratkan BOOT, kami bangun pakai uang sendiri, tidak disubsidi, bunga komersil, lalu kenapa diserahkan ke pemerintah?" kata Riza.
Riza mengaku tak semua pengembang berani menceritakan hal ini, sebab takut menerima teguran dari PLN. Atas kondisi ini, dia berharap pemerintah, khususnya Menteri ESDM bisa mendengar kendala dari pihak pengembang.
(gus/gus) Next Article Flores, Pulau Pertama di RI yang Capai Target Energi Baru 23%
Dengan begitu, ketika komponen pengembalian biaya investasi sudah lunas, mestinya bisa kembali ke pemerintah yang diwakili oleh PLN. Hal ini disampaikan Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso.
Menurut dia, pemerintah juga telah melakukan pemangkasan dan penyederhaan regulasi agar investasi atas pembangkit bisa lebih menarik dan mudah mendapat pinjaman dari bank.
"Pemerintah pasti mempertimbangkan, tapi itu jangan dijadikan tuntutan balik karena peraturan perundangan pasti untuk kedaulatan dan kepentingan masyarakat lebih luas," jelas Iwan.
Seperti diketahui, pengembang pembangkit EBT mengeluhkan keberadaan skema BOOT yang tertuang dalam Permen Nomor 50 Tahun 2017. Walau telah dikritik, Kementerian ESDM terap memberlakukan aturan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (APLTM) Riza Husni mengaku ada perusahaan yang terancam putus kontrak dengan PLN karena pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari total biaya pembangunan mendekati waktu yang telah ditentukan. Padahal, pengembang sulit mendapat pinjaman bank karena pemberlakuan BOOT.
"Permen 50/2017 itu mensyaratkan BOOT, kami bangun pakai uang sendiri, tidak disubsidi, bunga komersil, lalu kenapa diserahkan ke pemerintah?" kata Riza.
Riza mengaku tak semua pengembang berani menceritakan hal ini, sebab takut menerima teguran dari PLN. Atas kondisi ini, dia berharap pemerintah, khususnya Menteri ESDM bisa mendengar kendala dari pihak pengembang.
(gus/gus) Next Article Flores, Pulau Pertama di RI yang Capai Target Energi Baru 23%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular