Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Agar Untung Tak Keluar RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 March 2018 08:13
Pemerintah akan mengumumkan paket insentif pajak bulan April mendatang.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara terang-terangan melarang pengusaha kelas kakap dan investor mengalihkan sebagian keuntungannya ke luar negeri dan menawarkan berbagai insentif agar mereka betah memutar uang di dalam negeri.

"Kami minta pengusaha yang surplus usahanya jangan dimasukkan di sekuritas atau luar negeri. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," kata Sri Mulyani yang disambut riuh puluhan wajib pajak besar, Selasa (13/3/2018).

Pemberian insentif bagi pelaku usaha dan investor ini sepertinya bukan isapan jempol semata sebab dalam kurun waktu kurang daria tiga minggu lagi fasilitas tersebut sudah bisa dinikmati tidak hanya oleh pengusaha besar namun juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Beberapa pelonggaran yang ditawarkan adalah proses pengajuan tax allowance yang lebih mudah dan memberikan kepastian. Perubahan ini didasari sepinya peminat fasilitas tersebut dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang.

Selain itu, pemerintah akan mengatur jangka waktu pasti bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Bahkan, ada kemungkinan investor bisa mendapatkan kepastian pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan.

"Jadi, tax holiday tidak lagi kisaran, tapi 100%," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sri Mulyani pun memastikan insentif yang diberikan pemerintah akan jauh lebih menarik dibandingkan fasilitas serupa yang ditawarkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, sampai Filipina.

Bak gayung bersambut, kabar ini pun menjadi angin segar bagi pengusaha dan investor. Bahkan, beberapa pelaku usaha sudah menyatakan minatnya untuk mencicipi berbagai insentif fiskal baru yang diberikan pemerintah.

"Ini akan membantu sekali investment masuk. Pasti banyak yang mau, termasuk investor lama. Mereka pasti akan ekspansi," kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.


Selain tax allowance dan tax holiday, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan penurunan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha yang melakukan investasi untuk penelitian dan pengembangan.

Keempat kebijakan tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo sendiri dalam satu paket. Jika tidak ada halangan melintang, maka pengumuman paket spesial ini akan dilakukan pada awal April mendatang.
(prm) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular