8 Perusahaan Nikmati Insentif Bebas Pajak A La Sri Mulyani

Edward Ricardo, CNBC Indonesia
19 October 2018 19:05
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis insentif berupa tax holiday sejak April 2018.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis insentif berupa tax holiday sejak April 2018. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.

Dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/10/2018), Sri Mulyani menyebut sudah ada delapan perusahaan yang menikmati insentif tax holiday. Simak ketentuan yang tercantum dalam infografik berikut.

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...