8 Perusahaan Nikmati Insentif Bebas Pajak A La Sri Mulyani

Edward Ricardo,  CNBC Indonesia
19 October 2018 19:05
8 Perusahaan Nikmati Insentif Bebas Pajak A La Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis insentif berupa tax holiday sejak April 2018. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.

Dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/10/2018), Sri Mulyani menyebut sudah ada delapan perusahaan yang menikmati insentif tax holiday. Simak ketentuan yang tercantum dalam infografik berikut. Add logo_svg as a preferred
source on Google