
Revisi Insentif Fiskal Bikin Pengusaha Ekspansi Lagi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 March 2018 14:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, revisi beleid fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) akan menggairahkan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, revisi beleid aturan tersebut akan semakin meningkatkan minat investor. Bukan hanya investor baru, melainkan juga yang selama ini sudah menanamkan modalnya di Indonesia
"Pasti banyak yang mau, termasuk investor lama. Mereka pasti akan ekspansi," kata Sofjan saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3/2018).
Dalam revisi aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberlakukan tax holiday hingga 100% bagi perusahaan yang menanamkan modalnya di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun untuk jangka waktu insentif tersebut, akan disesuaikan dengan nilai investasi yang masuk. Selain itu, bendahara negara menjamin revisi beleid ini jauh lebih memudahkan investor, dari sisi prosedur.
"Ini akan sangat membantu investment masuk. Karena dulu lama sekali, sekarang syarat ringan," kata Sofjan.
Selain tax holiday dan tax allowance, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan penurunan pajak penghasilan (PPh) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penurunan PPh bagi pengusaha RnD.
(roy/roy) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, revisi beleid aturan tersebut akan semakin meningkatkan minat investor. Bukan hanya investor baru, melainkan juga yang selama ini sudah menanamkan modalnya di Indonesia
"Pasti banyak yang mau, termasuk investor lama. Mereka pasti akan ekspansi," kata Sofjan saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3/2018).
"Ini akan sangat membantu investment masuk. Karena dulu lama sekali, sekarang syarat ringan," kata Sofjan.
Selain tax holiday dan tax allowance, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan penurunan pajak penghasilan (PPh) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penurunan PPh bagi pengusaha RnD.
(roy/roy) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular