Over Supply, Kemenhub Moratorium Driver Baru Taksi Online

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
12 March 2018 20:29
Aplikator juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap driver eksising.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melarang aplikator taksi online seperti Go-Jek, Uber dan Grab untuk sementara menerima mitra baru mulai hari ini, Senin (12/3/2018). 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jumlah mitra aplikator terindikasi terlalu berlebih atau over supply.

"Aplikator jangan lagi menerima mitra baru. Mungkin dari hitungan bisnis mereka itu bagus, tapi apabila mendengar mitra [yang ada sekarang], mereka bilang dulu pendapatan bisa misalnya Rp 1.000 sekarang Rp 500," jelasnya, Senin (12/3/2018). 

Budi menuturkan moratorium mitra baru ini berlaku selama aplikator belum dapat menata atau membina mitra-mitra eksiting. Dalam artian, mitra eksisting harus didorong untuk memenuhi sejumlah persyaratan sesuai PM No. 108/2017. 


Sejumlah persyaratan yang ada di dalam peraturan menteri itu antara lain pengemudi taksi online harus memiliki SIM A Umum, kendaraan harus diuji KIR, lalu armada harus berhimpun di badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 

"Saat ini dari kuota mitra taksi online sebanyak 36.000 orang di Jabodetabek, yang memenuhi persyaratan baru sekitar 10%. Karena itu, moratorium diberlakukan. Kami minta aplikator melakukan pembinaan dulu," papar Budi.  


(ray/ray) Next Article Kemenhub: Calo Uji KIR Taksi Online Harus Dipidanakan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular