Kemenhub: Calo Uji KIR Taksi Online Harus Dipidanakan

Exist In Exist, CNBC Indonesia
31 January 2018 11:49
Kementerian Perhubungan meminta pelaku calo uji KIR untuk taksi online harus dipidanakan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan terkait taksi online mulai diberlakukan 1 Februari 2018. Salah satu persyaratan bagi taksi online untuk beroperasi adalah armada harus melalui uji KIR.

Permasalahannya, pemilik armada taksi online kerap mengaku adanya calo dalam pelaksanaan uji KIR dengan mengutip Rp 700.000 hingga Rp 1 juta sehingga membuat total biaya membengkak. 

"Kalau memang terbukti ada percaloan, kemarin saya sampaikan ini kan bentuk suatu pungli ya, itu nanti ya pidana langsung aja. Karena itu bentuknya ada tambahan biaya kan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/01/2018).

Dia menjelaskan terdapat dua hal yang menyebabkan terjadinya percaloan ini. Pertama, ujarnya, mungkin disebabkan oleh adanya beberapa pengemudi taksi online yang belum memahami prosedur uji KIR.

"Kedua, ada yang nawarin kemudian langsung yaudah lah daripada repot saya lewat orang. Padahal kena biaya tambahan itu," kata dia.

Sementara itu, dia memastikan pelaksanaan uji KIR secara legal tidak sulit dan bisa diselesaikan dalam waktu satu hari."Saya perhatikan di sini, mungkin dari mulai waktu tunggu sampai pelaksanaan itu paling cuma 1,5 jam-2 jam. Dalam sehari kelar," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Kominfo Serahkan Dashboard Pemantau Taksi Online ke Kemenhub

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular