
Kominfo Serahkan Dashboard Pemantau Taksi Online ke Kemenhub
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
14 February 2018 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini secara simbolis menyerahkan sistem informasi dashboard ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dashboard tersebut digunakan untuk memantau operasional taksi online seperti yang menggunakan aplikasi Uber, Grab dan Go-Jek.
(ray/ray) Next Article Kemenhub: Calo Uji KIR Taksi Online Harus Dipidanakan
Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Hari ini surat hasil finalisasi digital dashboard sesuai yang telah disepakati, Senin (12/2/2018) lalu, telah saya kirimkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, dilampiri petunjuk atau manual serta kode otorisasi akses untuk Ditjen Perhubungan Darat dan beberapa Dinas Perhubungan. Sejak kemarin digital dashboard sudah diselesaikan sebenanya,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (14/2/2018).
Dashboard tersebut dikembangkan dari mock-up yang telah ditampilkan pada 2 Februari 2018, di mana saat itu disaksikan oleh Menteri Kominfo dan Menteri Perhubungan.
Data yang ditampilkan dalam sistem informasi tersebut digunakan Kemenhub dan Dinas Perhubungan untuk mengambil kebijakan sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online.
Adapun dashboard ini juga akan selalu dikembangkan dan dimutakhirkan sehingga masukan dari Dinas Perhubungan sangat diperlukan.
“Sementara masukan dari kalangan Dinas Perhubungan belum banyak. Kami berharap masukan-masukan dari kalangan dinas perhubungan untuk pengembangan digital dashboard secara terus menerus. Juga berkenaan dengan data agar dicermati data apa saja yang dibutuhkan,” jelas Semuel.
Dia menuturkan data yang ditampilkan tidak termasuk data nomor telepon pengemudi karena sangat melindungi pribadi pengemudi.
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan kehadiran dashboard sangat penting untuk memantau jumlah taksi online serta penerapan tarif batas atas dan bawah. Seperti diketahui, jumlah taksi online kini dibatasi oleh Kemenhub.
Permenhub No. 108/2017 mulai berlaku 1 Februari 2018, namun kini masih dalam masa transisi. Sepanjang masa transisi, pemerintah menggelar operasi simpatik di mana apabila ditemukan pelanggaran tidak dilakukan penilangan.
“Hari ini surat hasil finalisasi digital dashboard sesuai yang telah disepakati, Senin (12/2/2018) lalu, telah saya kirimkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, dilampiri petunjuk atau manual serta kode otorisasi akses untuk Ditjen Perhubungan Darat dan beberapa Dinas Perhubungan. Sejak kemarin digital dashboard sudah diselesaikan sebenanya,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (14/2/2018).
Data yang ditampilkan dalam sistem informasi tersebut digunakan Kemenhub dan Dinas Perhubungan untuk mengambil kebijakan sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online.
Adapun dashboard ini juga akan selalu dikembangkan dan dimutakhirkan sehingga masukan dari Dinas Perhubungan sangat diperlukan.
“Sementara masukan dari kalangan Dinas Perhubungan belum banyak. Kami berharap masukan-masukan dari kalangan dinas perhubungan untuk pengembangan digital dashboard secara terus menerus. Juga berkenaan dengan data agar dicermati data apa saja yang dibutuhkan,” jelas Semuel.
Dia menuturkan data yang ditampilkan tidak termasuk data nomor telepon pengemudi karena sangat melindungi pribadi pengemudi.
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan kehadiran dashboard sangat penting untuk memantau jumlah taksi online serta penerapan tarif batas atas dan bawah. Seperti diketahui, jumlah taksi online kini dibatasi oleh Kemenhub.
Permenhub No. 108/2017 mulai berlaku 1 Februari 2018, namun kini masih dalam masa transisi. Sepanjang masa transisi, pemerintah menggelar operasi simpatik di mana apabila ditemukan pelanggaran tidak dilakukan penilangan.
(ray/ray) Next Article Kemenhub: Calo Uji KIR Taksi Online Harus Dipidanakan
Most Popular