
Jonan: Kami Tak Layani Stakeholder yang Tak Lapor Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2018 09:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada hari ini melaporkan SPT PPh miliknya kepada otoritas pajak.
Berbicara usai melaporkan SPT melalui fasilitas e-filling di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jonan menegaskan, kewajiban ini bukan hanya berlaku bagi seluruh pegawai ESDM melainkan juga pemangku kepentingan ESDM lainnya.
"Ini juga untuk semua stakeholder di lingkungan ESDM, wajib. Kalau tidak mau isi pajak dengan benar atau tidak masukan SPT, kami tidak layani," kata Jonan, Selasa (6/3/2018).
Menurut Jonan, tidak ada alasan bagi wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan. Apalagi, sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik itu dari sisi administrasi maupun aspek lainnya sudah mulai mengalami perubahan.
"Saya kira teman-teman DJP secara keseluruhan pelayanannya makin lama juga makin bagus. Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kaya ke hotel. Sangat friendly. Kalau dulu tidak. 30 tahun lalu," katanya.
Maka dari itu, mantan Menteri Perhubungan itu mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak lupa melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT akan berakhir pada 31 Maret 2018 mendatang.
Lantas, berapa penghasilan yang dilaporkan Jonan dalam SPT Tahunan 2017?
"Menteri itu penghasilannya kecil. Cuma kadang terima honor ini, honor itu, kecil-kecil tapi jumlahnya gak banyak. Itu rahasia," kata Jonan.
(roy/roy) Next Article Simak! Cara Lapor SPT Pajak & Solusi Praktis Bila Lupa EFIN
Berbicara usai melaporkan SPT melalui fasilitas e-filling di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jonan menegaskan, kewajiban ini bukan hanya berlaku bagi seluruh pegawai ESDM melainkan juga pemangku kepentingan ESDM lainnya.
"Ini juga untuk semua stakeholder di lingkungan ESDM, wajib. Kalau tidak mau isi pajak dengan benar atau tidak masukan SPT, kami tidak layani," kata Jonan, Selasa (6/3/2018).
Maka dari itu, mantan Menteri Perhubungan itu mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak lupa melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT akan berakhir pada 31 Maret 2018 mendatang.
Lantas, berapa penghasilan yang dilaporkan Jonan dalam SPT Tahunan 2017?
"Menteri itu penghasilannya kecil. Cuma kadang terima honor ini, honor itu, kecil-kecil tapi jumlahnya gak banyak. Itu rahasia," kata Jonan.
(roy/roy) Next Article Simak! Cara Lapor SPT Pajak & Solusi Praktis Bila Lupa EFIN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular