
Baru 11,4 Juta Orang Lapor SPT Pajak, Pada ke Mana Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) periode 2021 telah berakhir pada pukul 00.00 WIB, Kamis 31 Maret 2022.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total pelaporan SPT sampai akhir bulan kemarin mencapai 11.463.802 SPT, di mana laporan SPT WP OP mencapai 11.169.552.
"Ini berarti SPT Badan yang nanti batas waktu masih tanggal 30 April sudah 294.250," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (1/4/2022).
Neilmaldrin mengatakan laporan SPT yang masuk sejauh ini mayoritasnya disampaikan secara online melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT sebanyak 11 juta atau setara 96% dari total SPT. Sementara sisanya sebesar 4% dilaporkan secara manual.
Neilmaldrin mengatakan, jumlah SPT yang masuk periode tahun ini naik tipis dibandingkan periode sama tahun lalu sekitar 0,03%. Namun, bukan tidak mungkin jumlah ini semakin bertambah lebih banyak.
"Akan ada penambahan karena masih ada antrean ke dalam dashboard. [...] Ada kemungkinan bertambah lagi,
" kata Neilmaldrin.
Neil lantas angkat bicara mengenai data pelaporan SPT pajak yang terus menurun setiap tahunnya. Pasalnya, jumlah pelaporan SPT hingga akhir tahun lalu baru mencapai 14,76 juta SPT.
Angka tersebut memang jauh lebih baik dibandingkan realisasi lima tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak yang terdaftar sebagai pembayar pajak yang mencapai 19 juta wajib pajak.
"Mudah2an kita berharap ada SPT yang terlambat lapor dan masuk dia akan melampaui di Desember nanti," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Sederet Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak