
Simak! Cara Lapor SPT Pajak & Solusi Praktis Bila Lupa EFIN

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki tahun yang baru, saatnya warga Indonesia untuk membayar pajak tahun 2021. Jangan sampai lupa karena bisa dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Kemudian untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nya bisa dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar atau bisa secara online.
Tentunya, di masa pandemi Covid-19 ini lebih baik dilakukan secara online. Sebab, bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Untuk lapor SPT secara online maka, WP wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan EFIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan EFIN maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4,3 Juta Orang RI Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak