Revisi Undang-Undang Migas dan Minerba Selesai Tahun Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2018 12:02
DPR pada tahun ini akan memprioritaskan revisi dua aturan di sektor energi. Kedua aturan ini, diharapkan dapat diselesaikan pada masa sidang ini
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini akan memprioritaskan revisi dua aturan di sektor energi. Kedua aturan ini, diharapkan dapat diselesaikan pada masa sidang ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017 - 2018 di gedung parlemen.

Dua aturan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Bambang, Senin (5/3/2018).

Setidaknya, ada 4 aturan lainnya yang menjadi prioritas parlemen tahun ini. Berikut rinciiannya :



• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
• RUU tentang Perkelapasawitan
• RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
• RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Disamping itu, parlemen pun terus berupaya melanjutkan pembahasan RUU lainnya. Misalnya, seperti RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, kedua payung hukum tersebut memang prioritas komisi keuangan. Namun, pembahasan kedua payung hukum tersebut saat ini masih dibahas antar fraksi.

"KUP kami kasih waktu sampai akhir Maret masing-masing untuk DIM. Untuk PNBP, panja masih membahas," jelasnya.
(gus/gus) Next Article Masih Mandek, ESDM Beberkan Kendala Pembahasan RUU Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular