
Asuransi RI Berpotensi Raup Rp 900 M dari Ekspor Batu Bara
gita rossiana, CNBC Indonesia
27 February 2018 16:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada 1 Mei 2018 mewajibkan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk menggunakan kapal dan asuransi nasional.
(ray/ray) Next Article Pengusaha Ubah Skema Transaksi Ekspor Batu Bara
Hal ini dinilai akan mengerek pendapatan premi lini asuransi pengangkutan, dengan potensi hingga Rp 900 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe menjelaskan sebanyak 71 dari 76 perusahaan bisa mengembangkan asuransi pengangkutan.
"Dari sisi asuransi sudah siap, sebanyak 71 perusahaan sudah bisa menangani asuransi pengangkutan," jelasnya saat ditemui di Kantor AAUI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Pertanggungan asuransi pengangkutan tersebut menurut Dody bisa dilakukan oleh satu perusahaan asuransi, co-asuransi atau konsorsium.
"Kalau dari OJK menyarankan untuk membuat konsorsium, namun bagi kami single penanggung atau konsorsium bisa saja," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan perusahaan pelayaran terlebih dahulu harus membahas terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 ini bersama dengan industri asuransi.
"Kami harus buat roadmap dan asuransi harus bicara lebih detil dulu," jelasnya.
Berdasarkan data AAUI, asuransi pengangkutan mencatat pendapatan premi Rp 3,07 triliun sampai akhir 2017 atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan 2016. Sementara itu, dari sisi klaim pertumbuhan mencapai 13,5% ke angka Rp 1,08 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe menjelaskan sebanyak 71 dari 76 perusahaan bisa mengembangkan asuransi pengangkutan.
Pertanggungan asuransi pengangkutan tersebut menurut Dody bisa dilakukan oleh satu perusahaan asuransi, co-asuransi atau konsorsium.
"Kalau dari OJK menyarankan untuk membuat konsorsium, namun bagi kami single penanggung atau konsorsium bisa saja," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan perusahaan pelayaran terlebih dahulu harus membahas terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 ini bersama dengan industri asuransi.
"Kami harus buat roadmap dan asuransi harus bicara lebih detil dulu," jelasnya.
Berdasarkan data AAUI, asuransi pengangkutan mencatat pendapatan premi Rp 3,07 triliun sampai akhir 2017 atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan 2016. Sementara itu, dari sisi klaim pertumbuhan mencapai 13,5% ke angka Rp 1,08 triliun.
(ray/ray) Next Article Pengusaha Ubah Skema Transaksi Ekspor Batu Bara
Most Popular