
Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik Terbit Pekan Depan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 February 2018 19:39

Jakarta, CNBC Indonesia— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan terkait harga khusus batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik oleh PT PLN (Persero) pada minggu depan.
“Sudah beres, tinggal tunggu saja minggu depan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsamma Sommeng, Kamis (15/2/2018).
Saat ini, aturan tersebut belum ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan diperkirakan Andy masih berada di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Peraturan tersebut, kata Andy, merupakan kewenangan pemerintah. Akan tetapi, dalam menyusun aturan baru itu pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha.
“Tidak boleh semena-mena juga kepada pelaku usaha, tidak boleh merugikan mereka. Begitu konsepnya,” tutur Andy.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosisi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku sejak bertemu dengan pemerintah dan PLN pada 5 Februari 2018 lalu, belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak pengusaha. Padahal, dari pertemuan tersebut ada rencana pertemuan kembali sekitar satu minggu kemudian atau di minggu ini.
“Mungkin karena kesibukan, Menteri (ESDM) belum bisa melakukan pertemuan lagi. Kami berharap ada pertemuan lagi karena kemarin belum dapat titik temu,” ungkap Hendra.
Dia menyampaikan, minggu lalu, sudah dipaparkan hal-hal yang dirasa memberatkan baik dari pihak pengusaha maupun PLN. Namun hingga kini, belum ada undangan untuk dirinya dari pemerintah untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut.
Hendra berharap, dalam menanggapi permintaan PLN ini, pemerintah harus memperhatikan dari sisi pengusaha juha. “Perlu diperhatikan pula harga yang volatile, kebijakan ini dampaknya ke publik juga. Kalau ada perbedaan harga, distorsi terhadap harga juga rentan,” tuturnya.
(gus/gus) Next Article Kenaikan Harga Batu Bara Tak Otomatis Dorong Ekspor RI
“Sudah beres, tinggal tunggu saja minggu depan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsamma Sommeng, Kamis (15/2/2018).
Saat ini, aturan tersebut belum ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan diperkirakan Andy masih berada di Biro Hukum Kementerian ESDM.
“Tidak boleh semena-mena juga kepada pelaku usaha, tidak boleh merugikan mereka. Begitu konsepnya,” tutur Andy.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosisi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku sejak bertemu dengan pemerintah dan PLN pada 5 Februari 2018 lalu, belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak pengusaha. Padahal, dari pertemuan tersebut ada rencana pertemuan kembali sekitar satu minggu kemudian atau di minggu ini.
“Mungkin karena kesibukan, Menteri (ESDM) belum bisa melakukan pertemuan lagi. Kami berharap ada pertemuan lagi karena kemarin belum dapat titik temu,” ungkap Hendra.
Dia menyampaikan, minggu lalu, sudah dipaparkan hal-hal yang dirasa memberatkan baik dari pihak pengusaha maupun PLN. Namun hingga kini, belum ada undangan untuk dirinya dari pemerintah untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut.
Hendra berharap, dalam menanggapi permintaan PLN ini, pemerintah harus memperhatikan dari sisi pengusaha juha. “Perlu diperhatikan pula harga yang volatile, kebijakan ini dampaknya ke publik juga. Kalau ada perbedaan harga, distorsi terhadap harga juga rentan,” tuturnya.
(gus/gus) Next Article Kenaikan Harga Batu Bara Tak Otomatis Dorong Ekspor RI
Most Popular