Penjelasan BI Soal Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Kapal RI

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2018 18:27
Transportasi laut salah satu penyumbang terbesar defisit transaksi berjalan. Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan yang mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras.

Adapun kebijakan tersebut guna mendukung pertumbuhan industri pelayaran di dalam negeri khususnya terkait dengan muatan internasional.

Terkait dengan hal itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengakui pada 2017 sektor transportasi laut adalah penyumbang terbesar defisit neraca pembayaran RI dari neraca jasa.

“Dari sisi neraca pembayaran, neraca jasa salah satu yang secara struktural perlu diperbaiki. Pada 2017, transaksi berjalan defisit US$ 17,2 miliar dan dari situ US$ 7,9 miliar defisit di neraca jasa. Komponennya  yang besar adalah transportasi laut,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2018).


Dia menuturkan defisit transaksi berjalan itu disebabkan antara lain karena sekitar 85% muatan ekspor dari RI ditangani oleh kapal asing.

“Kami sambut baik upaya pemerintah untuk memberi perhatian kepada transaksi berjalan yang defisit,” jelas Agus Martowardojo.


Kewajiban ekspor batu bara dan CPO wajib menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang berlaku efektif 1 Mei 2018.
Artikel Selanjutnya

Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi


(ray/ray)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading