
Incar Blok Rokan, Pertamina Minta Open Data
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 February 2018 16:15

Jakarta, CNBC Indonesia– PT Pertamina (Persero) menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Blok Rokan. Kali ini, perusahaan migas pelat merah itu meminta agar blok bisa diakses untuk open data.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal. "Iya baru surat open data, masalah nanti setelah diberikan open data akan minat atau tidaknya terserah Pertamina," kata Tunggal, Kamis (15/2/2018).
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengkonfirmasi soal permintaan open data tersebut. “Untuk proses pelaksanaan evaluasi, kan kita harus mencari tahu datanya,” kata Alam kepada CNBC Indonesia. Saat ini, kata Alam, Pertamina masih menunggu izin dari Kementerian ESDM atas open data. Blok Rokan adalah blok dengan produksi minyak tertinggi di Indonesia. Berdasar data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) per 2017, rata-rata produksi blok ini mencapai 226.500 barel per hari atau sekitar 28% dari total produksi nasional.
Blok yang berlokasi di Riau ini dikelola oleh Chevron Pacific Indonesia sejak 1971 dan berakhir pada 2021 mendatang. Sementara Pertamina sudah menunjukkan tanda minatnya dengan meminta open data ke pemerintah, Cehvron justru belum memberi sinyak apapun soal ketertarikannya untuk memperpanjang kontrak di blok tersebut.
Selain blok Rokan, Chevron juga mengelola Blok East Kalimantan dan Attaka di Indonesia. Kedua blok akan habis masa kontraknya di tahun ini, dan Chevron memutuskan untuk tidak lagi mengelola dua blok tersebut.
Lepas dari Chevron, blok East Kalimantan dan Attaka juga diminati oleh Pertamina. Namun minat Pertamina ini sempat terganjal akibat adanya kewajiban paska tambang atau Abandonement Site Restoration (ASR).
Kementerian ESDM sempat mewacanakan akan menerbitkan aturan paska tambang ini, namun belum direalisasikan hingga saat ini juga. Apalagi sebelumnya terdapat kritik dari kalangan investor yang menilai kewajiban ini tidak diatur di kontrak kerja sama. Sayangnya Tunggal belum bisa memastikan juga terkait ini, "Tinggal dibaca saja aturan kontraknya," kata dia.
(gus/gus) Next Article Geser Chevron, Pertamina Bongkar Pipa-pipa Tua Blok Rokan
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tunggal. "Iya baru surat open data, masalah nanti setelah diberikan open data akan minat atau tidaknya terserah Pertamina," kata Tunggal, Kamis (15/2/2018).
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengkonfirmasi soal permintaan open data tersebut. “Untuk proses pelaksanaan evaluasi, kan kita harus mencari tahu datanya,” kata Alam kepada CNBC Indonesia. Saat ini, kata Alam, Pertamina masih menunggu izin dari Kementerian ESDM atas open data.
Selain blok Rokan, Chevron juga mengelola Blok East Kalimantan dan Attaka di Indonesia. Kedua blok akan habis masa kontraknya di tahun ini, dan Chevron memutuskan untuk tidak lagi mengelola dua blok tersebut.
Lepas dari Chevron, blok East Kalimantan dan Attaka juga diminati oleh Pertamina. Namun minat Pertamina ini sempat terganjal akibat adanya kewajiban paska tambang atau Abandonement Site Restoration (ASR).
Kementerian ESDM sempat mewacanakan akan menerbitkan aturan paska tambang ini, namun belum direalisasikan hingga saat ini juga. Apalagi sebelumnya terdapat kritik dari kalangan investor yang menilai kewajiban ini tidak diatur di kontrak kerja sama. Sayangnya Tunggal belum bisa memastikan juga terkait ini, "Tinggal dibaca saja aturan kontraknya," kata dia.
(gus/gus) Next Article Geser Chevron, Pertamina Bongkar Pipa-pipa Tua Blok Rokan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular