Jumlah Kapal Nasional Sulit Akomodir Volume Ekspor CPO

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
14 February 2018 11:29
Ekspor CPO membutuhkan kapal khusus.
Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang mewajibkan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) harus menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional. Ketentuan itu berlaku efektif 1 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Danang Girindrawardana mengatakan apabila pemerintah menetapkan ekspor CPO harus menggunakan kapal berbendera Merah Putih maka akan mengganggu industri.

Dia menuturkan ekspor CPO membutuhkan teknis pengapalan yang lebih rumit dibandingkan dengan batu bara.

"Pada dasarnya kami mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan logistik, tapi penerapannya tidak bisa terburu-buru. Paling tidak butuh kajian selama 2-3 tahun (apabila ekspor harus dengan kapal berbendara Merah Putih)," ujar Danang ketika dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/2/2018).

Adapun status kapal saat ini masih menjadi perdebatan. Di dalam permendag tersebut hanya dinyatakan ekspor batu bara dan CPO wajib menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan angkutan laut nasional, tidak secara tegas mencantumkan harus kapal berbendera Merah Putih.


Defisini menguasai bisa saja perusahaan nasional menyewa kapal asing atau memiliki kapal asing melalui pihak kedua.

Danang melanjutkan saat ini jumlah kapal nasional yang dapat memuat CPO masih terbatas, dan harus berspesifikasi khusus.

"Pertama, terkait jumlah kapal nasional yang tersedia. Kalau batu bara bisa dimuat langsung dalam satu kapal, namun kalau CPO itu biasanya dimuat di dalam tabung-tabung palka sehingga butuh lebih banyak kapal," kata Danang.


Dia menuturkan kapal yang digunakan untuk mengangkut kelapa sawit biasanya juga sudah ditentukan oleh negara pengimpor.

"Umumnya perusahaan di negara pengimpor CPO yang menentukan kapalnya karena pengiriman dilakukan secara FOB (free on board). Nah, ini kan juga menjadi persoalan, jadi tidak bisa semudah itu kalau untuk CPO. Jangan sampai malah menghambat ekspor kita," jelas Danang.

(ray/ray) Next Article Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular