Sri Mulyani: Data Kartu Kredit Dikumpulkan Bertahap

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
05 February 2018 11:33
Data pemilik kartu kredit yang dikumpulkan untuk transaksi minimal Rp 1 miliar.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia-Kementrian Keuangan mengatakan akan menerima data transaksi kartu kredit dari perbankan secara bertahap, dimulai sejak Juli 2018.

Penerimaan data transaksi kartu kredit tersebut dilakukan, menyusul kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang harus dilakukan perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017.

“Ya pada dasarnya pada masa nanti automatic sense of information (data informasi dari perbankakn secara otomatis), semua informasi itu masuk yaitu mulai Juli,” ujar Sri Mulyani, Menteri keuangan di Universitas Indonesia, Senin (5/2/2017).

Namun, dalam pengumpulan informasi data transaksi kartu kredit tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk memberikan waktu bagi masayarakat agar percaya ke pemerintah dalam memberikan transaksi kartu kredit.

“Untuk membuat masyarakat tidak merasa hal ini sesuatu yang baru atu tidak khawatir, kami meminta ini dilakukan secara bertahap,” tambah Sri.

Pihaknya akan menggunakan threshold (ambang batas) sebesar minimal Rp 1 Miliar transaksi kartu kredit per tahun, dengan melihat transaksi kartu kredit masyarakat yang sudah dikumpulkan. Tujuan threshold dilakukan, agar masyarakat percaya untuk memberikan informasi ke pemerintah.

“Kita mengunakan threshold ini supaya masyarakat gak merasa semua transaksinya dibongkar,” tambah Sri.

Sebelumnya, Kementrian Keuangan mewajibkan penyampaikan data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada DJP.

Tujuannya untuk mengatur jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, bagi masyarakat dengan transaksi kartu kredit yang mencapai Rp 1 Miliar pertahunnya.
(roy/roy) Next Article Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak Baru Gantikan Robert Pakpahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular