
KL Wajib Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Segini Limitnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan kementerian dan lembaga untuk memenuhi belanjanya atau pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.
Menurutnya, teknologi digital telah membuat transformasi tata kelola keuangan negara berubah drastis. Dengan perkembangan teknologi yang ada, dia yakin sistem alokasi anggaran keuangan negara saat ini telah bertransformasi melalui sistem aplikasi.
Oleh karena itu, dia meminta kementerian dan lembaga (K/L) mulai menggunakan kartu kredit pemerintah.
"Seluruh kementerian dan lembaga mulai menggunakan kartu kredit pemerintah. Ini di dalam rangka akomodasi transaksi pada ekosistem perbankan dan pembayaran pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam sambutannya dalam acara Conference on Public Finance and Treasury 2022, dikutip Jumat (16/12/2022).
Seperti diketahui, Kartu Kredit Pemerintah pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Agustus 2022 di Gedung Thamrin Bank Indonesia.
Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah. Bank penerbit kartu kredit pemerintah merupakan bank yang sama dengan rekening BP/BPP dibuka, dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerjasama dengan DJPb.
Kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional, serta belanja modal oleh satuan kerja pemerintah, baik itu kementerian atau lembaga.
Adapun, penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima, pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM melalui e-Katalog atau marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kemenkeu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KL Wajib Belanja Pakai Kartu Kredit, Ini Alasan Sri Mulyani!