
Jos! Limit Kartu Kredit Pemerintah Naik Jadi Rp 200 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp 200 juta. Sebelumnya batas maksimal hanya Rp 50 juta per belanja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran," tulis PMK tersebut yang dikutip Jumat (30/7/2021).
Kartu Kredit pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja barang operasional dan non operasional yang terdiri dari belanja barang persediaan, belanja barang pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.
Kartu kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan dan sewa kendaraan.
Adapun maksimal Rp 200 juta untuk belanja barang dan modal hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pembelian produk dalam negeri hasil UMKM ini bisa dibeli melalui e-commerce atau toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atau bisa juga melalui marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Aturan terbaru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli dan setelah ditandatangi oleh Sri Mulyani pada 26 Juli 2021.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapa Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Limit Rp 200 Juta?