
Untuk Apa Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 17:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, kewajiban bank dan penerbit melaporkan data transaksi nasabahnya bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, data tersebut bisa dipergunakan untuk menyamakan profil dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.
“Tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan wajib pajak, untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya,” kata Yoga melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).
Nantinya, bank akan melaporkan data kartu kredit nasabahnya yang memiliki tagihan dalam satu tahun minimal Rp 1 miliar. Batasan tersebut, kata Yoga, tak jauh berbeda dengan batas minimum saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.
“Sama seperti infprmasi saldo rekening, kami berikan threshold juga,” katanya.
Adapun penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yakni data kartu kredit untuk tagihan sepanjang Januari - Desember 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.
Data tersebut, disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Artinya, untuk saat ini perbankan atau penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.
(dru) Next Article Masyarakat Belanja Pakai Kartu Kredit Rp 297 T di 2017
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, data tersebut bisa dipergunakan untuk menyamakan profil dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.
“Tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan wajib pajak, untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya,” kata Yoga melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).
“Sama seperti infprmasi saldo rekening, kami berikan threshold juga,” katanya.
Adapun penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yakni data kartu kredit untuk tagihan sepanjang Januari - Desember 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.
Data tersebut, disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Artinya, untuk saat ini perbankan atau penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.
(dru) Next Article Masyarakat Belanja Pakai Kartu Kredit Rp 297 T di 2017
Most Popular