Lapor Transaksi Kartu Kredit, Bank Tidak Keberatan

gita rossiana, CNBC Indonesia
02 February 2018 17:36
Aturan resmi mengenai laporan transaksi kartu kredit sudah dikeluarkan. Apa tanggapan perbankan?
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan resmi mengenai laporan transaksi kartu kredit sudah dikeluarkan. Industri perbankan selaku pihak penerbit menilai hal tersebut bukan menjadi permasalahan yang besar.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan, pihaknya sudah mengenai kejelasan peraturan ini dan memang belum efektif berlaku.

"Waktu makan siang tadi kami cek,masih dibicarakan katanya dan belum pasti," ujar dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).

Parwati melanjutkan, kendati peraturan ini diberlakukan, seharusnya tidak menjadi masalah yang besar. "Waktu tax amnesty kan pernah juga, bahkan ini post tax amnesty, jadi harusnya tidak terlalu masalah tinggal praktiknya saja," tutur dia.


Sementara itu, Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Handayani mengatakan, pihaknya ingin melihat aturan lebih jelas mengenai hal ini. "Tunggu aturannya dikeluarkan ya," terang dia.

Sebelumnya, kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sempat ditunda pada Maret 2017 secara resmi dicabut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 kembali mewajibkan bank atau penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah kepada Ditjen Pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017 itu resmi mencabut ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 39/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.
(dru) Next Article Pakai Kartu Kredit Rp 1 M dalam Setahun Wajib Lapor Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular