Pakai Kartu Kredit Rp 1 M dalam Setahun Wajib Lapor Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 17:24
DJP mewajibkan penerbit untuk melaporkan data kartu kredit bagi nasabahnya yang memiliki tagihan dalam satu tahun minimal Rp 1 miliar.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan bank untuk melaporkan data kartu kredit bagi nasabahnya yang memiliki tagihan dalam satu tahun minimal Rp 1 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya.

"Aturan tersebut berisi kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).

Agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut :
  • Wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp. 1 milliar dalam setahun, dan
  • Disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sd Desember), dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp. 1 milliar, dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019," papar Yoga lebih lengkap.

Untuk saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada DJP.


(dru) Next Article Perhatian! American Express Akhirnya Bisa Digunakan di China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular