
Daftar Bank yang Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 09:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sempat tertunda pada Maret 2017 kembali diterapkan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada (29/12/2017) dan diundangkan pada tanggal yang sama itu, resmi mencabut penundaan aturan sebelumnya, terkecuali tanggal penyampaian pertama kali yang tercantum dalam lampiran
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit kepada otoritas pajak?
Dikutip CNBC Indonesia melalui beleid tersebut, Jumat (2/2/2018), aturan ini mencantumkan 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi dalam bentuk elektronik dan disampaikan secara onlline.
Berikut 23 instansi yang wajib melaporkan data-data tersebut kepada otoritas pajak:
(hps/hps) Next Article Libur Akhir Tahun, BNI Operasikan 201 Outlet Layani Nasabah
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada (29/12/2017) dan diundangkan pada tanggal yang sama itu, resmi mencabut penundaan aturan sebelumnya, terkecuali tanggal penyampaian pertama kali yang tercantum dalam lampiran
Dikutip CNBC Indonesia melalui beleid tersebut, Jumat (2/2/2018), aturan ini mencantumkan 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi dalam bentuk elektronik dan disampaikan secara onlline.
Berikut 23 instansi yang wajib melaporkan data-data tersebut kepada otoritas pajak:
- Pan Indonesia Bank, Ltd
- PT Bank Anz Indonesia
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
(hps/hps) Next Article Libur Akhir Tahun, BNI Operasikan 201 Outlet Layani Nasabah
Most Popular