Kewajiban Lapor Kartu Kredit ke Pajak Resmi Berlaku

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 10:56
Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sempat ditunda pada Maret 2017 dicabut dan berlaku kembali
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia- Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang sempat ditunda pada Maret 2017 secara resmi dicabut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.03/2017 kembali mewajibkan bank atau penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah kepada Ditjen Pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017 itu resmi mencabut ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 39/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.



Meksipun belum ada keterangan resmi dari otoritas pajak terkait regulasi teranyar ini, namun dalam beleid aturan tersebut ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan berlakunya aturan ini.

“Bahwa untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).

Sebagai informasi, tepat pada 31 Maret 2017 lalu, Ken Dwijugiasteadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak menunda pemberlakuan kewajiban pelaporan data transaksi nasabah pemegang kartu kredit.

Ketentuan tersebut ditetapkan, setelah otoritas pajak menarik kembali surat Direktur Teknologi Informasi Perpajajakan yang meminta data pokok pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 sampai Maret 2017.

Penundaan itu dilakukan, lantaran Ditjen Pada waktu itu tak merasa terlalu membutuhkan data transaksi nasabah pemegang kartu kredit. Apalagi, rencana tersebut sempat menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.
(gus/gus) Next Article Transaksi dan Limit Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular