DJP Pastikan Seluruh Data Kartu Kredit Nasabah Tetap Aman

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 February 2018 19:45
Wajib pajak jangan terlalu khawatir atas kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada otoritas pajak.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak terlalu khawatir atas kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama seluruh penghasilan dilaporkan dengan benar dalam SPT maka wajib pajak tidak perlu khawatir.

“Tidak perlu ada kekhawatiran data kartu kreditnya disampaikan bank ke DJP,” kata Yoga melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/2/2018).

Otoritas pajak, ditegaskan Yoga, menjamin data-data transaksi yang dilaporkan bank ke Ditjen Pajak aman, dan tidak akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain kepentingan perpajakan.

Menurut dia, kewajiban ini tak jauh berbeda dengan pelaporan saldo rekening bank ke otoritas pajak, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) 9/2017.

“Kami pastikan, bahwa data-data keuangan tersebut aman dan tidak dipergunakan untuk tujuan selain perpajakan,” katanya.



Adapun penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak, yakni data kartu kredit untuk tagihan sepanjang Januari - Desember 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.

Data tersebut, disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Artinya, untuk saat ini perbankan atau penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.


(dru) Next Article Kewajiban Lapor Kartu Kredit ke Pajak Resmi Berlaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular