
Tarif Listrik Stabil Jika Pemerintah Atur Harga Batu Bara
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
01 February 2018 16:13

Jakarta, CNBC Indonesia— Pengamat kebijakan energi Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai tarif dasar listrik (TDL) bisa lebih stabil, bahkan tidak ada kenaikan hingga 2019 bila ada aturan yang mengatur jelas harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Dalam skema DMO saat ini yang diatur hanya jumlah produksi, kalau harga tetap mengikuti pasar tidak ada gunanya,” kata Fahmy usai kegiatan Diskusi Energi di Bakoel Koffie, Kamis (1/2/2018).
Dia mengusulkan dua cara agar TDL bisa lebih stabil dan PT PLN (Persero) tak terus menanggung beban kenaikan harga batubara yang terjadi akhir-akhir ini.“Pemerintah harus mengatur harga DMO, namun juga duduk bersama dengan industri agar ditemukan skema paling tepat,” kata Fahmy.
Pemerintah harus mendengar berapa harga yang bisa diberikan industri atas DMO, namun tidak memberatkan PLN.
Cara lain adalah dengan menghadirkan tarif atas dan bawah. Dengan begitu, ketika harga batu bara sedang tinggi, digunakan tarif bawah dan sebaliknya.
“Kalau sudah ada skema yang disepakati, harus diatur dalam bentuk Peraturan Menteri. Kalau sudah ada Permen itu, berapa pun harga batu bara tidak akan ada kenaikan harga listrik, bahkan sampai 2019. Malah harga bisa turun,” ungkap Fahmy.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik hingga akhir Maret. Di satu sisi, harga batu bara pun sedang cukup tinggi.
Dirut Utama PLN Sofyan Basir pagi ini juga menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta harga batu bara dalam negeri bisa diatur dan tidak ikuti harga pasar.
(gus/gus) Next Article Tok, Kontraktor Batu Bara Mangkir DMO Bakal Kena Denda!
“Dalam skema DMO saat ini yang diatur hanya jumlah produksi, kalau harga tetap mengikuti pasar tidak ada gunanya,” kata Fahmy usai kegiatan Diskusi Energi di Bakoel Koffie, Kamis (1/2/2018).
Pemerintah harus mendengar berapa harga yang bisa diberikan industri atas DMO, namun tidak memberatkan PLN.
Cara lain adalah dengan menghadirkan tarif atas dan bawah. Dengan begitu, ketika harga batu bara sedang tinggi, digunakan tarif bawah dan sebaliknya.
“Kalau sudah ada skema yang disepakati, harus diatur dalam bentuk Peraturan Menteri. Kalau sudah ada Permen itu, berapa pun harga batu bara tidak akan ada kenaikan harga listrik, bahkan sampai 2019. Malah harga bisa turun,” ungkap Fahmy.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik hingga akhir Maret. Di satu sisi, harga batu bara pun sedang cukup tinggi.
Dirut Utama PLN Sofyan Basir pagi ini juga menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta harga batu bara dalam negeri bisa diatur dan tidak ikuti harga pasar.
(gus/gus) Next Article Tok, Kontraktor Batu Bara Mangkir DMO Bakal Kena Denda!
Most Popular