
Setelah BBM, Pemerintah Berencana Ubah Formula Tarif Listrik
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
25 January 2018 19:33

- Komponen tarif listrik saat ini masih memasukkan harga minyak mentah Indonesia, namun seiring penggunaan pembangkit Diesel berkurang harusnya ICP tak masuk
- Pemerintah mempertimbangkan untuk memasukkan komponen harga batu bara
Jakarta, CNBC Indonesia– Pemerintah sedang melakukan penghitungan ulang atas komponen penentuan tarif listrik. Rencananya, harga batubara acuan juga akan masuk sebagai salah satu komponen penghitungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan selain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) juga digunakan. Namun, seiring berkurangnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), penggunaan pun semakin menurun.
“Dulu harga ICP masuk karena penggunaan PLTD besar. Semakin lama semakin kecil, mungkin sekarang 4% hingga 5%,” kata Jonan di Gedung DPR RI, Kamis (25/1/2018).
Dengan target pada tahun 2026 hanya ada 0,05% pengoperasian PLTD dari total pembangkit, Jonan melihat tidak rasional bila ICP dipilih sebagai komponen tarif listrik dan bukan harga batubara acuan (HBA).
Selain itu, kata Jonan, jumlah pembangkit yang ada atau akan dibangun, hingga tahun 2025, diperkirakan sebesar 60% menggunakan batubara.
“Revisi formulanya ini mau dibahas. Kita berusaha untuk realistis,” ujar Jonan.
Kemarin, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng juga sempat menyampaikan hal serupa. Menurut dia, komponen yang sekarang digunakan yaitu inflasi, nilai tukar, dan ICP kurang tepat.
Tiga komponen itu, menurut Andy, tidak berpengaruh besar atas penentuan harga tarif listrik. Namun, ketika harga batubara mengalami peningkatan hingga US$ 100 per metrik ton, porsi tarif listrik meningkat hingga 50%.
(gus/gus) Next Article Tarif Listrik Tetap Saat Harga Batu Bara Naik, Apa Risikonya?
Most Popular