Kuartal I-2018, ESDM Ubah Formula Tarif Listrik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2018 09:45
Perubahan formulasi perhitungan tarif listrik hanya berlaku bagi tarif listrik non subsidi untuk golongan 1.300 volt ampere ke atas.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang komponen penentuan tarif listrik. Selain inflasi, kurs, dan harga minyak mentah, pemerintah bakal memasukan harga batubara acuan (ICP) sebagai komponen penghitungan.

Direktur Jenderal Ketengalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, perubahan komponen tarif listrik akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), dan akan diterbitkan paling lambat pada kuartal pertama tahun ini.

“Mungkin bulan depan, atau Maret. Lebih cepat lebih baik,” kata Andy saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin (29/1/2018).

Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu menyatakan, rencana perubahan komponen penghitungan tarif listrik seiring dengan berkurangnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).


Pada tahun 2026, pemerintah memperkirakan hanya sekitar 0,05% PLTD dari total pembakit yang beroperasi secara penuh. Maka, pemerintah merasa penggunaan harga minyak mentah sebagai acuan sudah tidak realistis.

Namun, Andy menegaskan, bahwa penambahan harga batu bara acuan sebagai komponen penghitungan tarif listrik tidak akan menghapus harga minyak mentah sebagai dasar penghitungan.

“Tetap akan dimasukan sebagai komponen. Karena harga gas juga mengacu pada ICP,” jelasnya.

Andy memastikan, penambahan komponen penghitungan ini hanya berlaku bagi tarif listrik non subsidi untuk golongan 1.300 volt ampere ke atas. “Kalau adjusment, untuk yang 12 kelompok saja,” jelasnya.

(roy/roy) Next Article PLN Turunkan Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 Maret 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular