Kementerian ESDM Sederhanakan Aturan SNI Listrik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2018 09:24
Peraturan Menteri (Permen) ESDM 2/2018 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan.
Foto: Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan dibalik terbitnya regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 2/2018 tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan.

Aturan ini merupakan penataan dan penyederhanaan 10 Permen dan 1 Keputusan Menteri ESDM yang dilebur menjadi satu. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggabungkan regulasi lama terkait standar wajib untuk beberapa komoponen peralatan listrik.

Komponen listrik itu Misalnya, Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Searah (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, ada beberapa landasan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah melebur aturan ini menjadi satu.

Dari aspek keamanan, keselamatan ketenagalistrikan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai yang tercantum dalam pasal 44 Undang-Undang (UU) 30/2019 tentang Ketenagalistrikan.

“Pembangunan energi itu pasti ada trade-off nya. Indonesia atau dimanapun negara, selalu memikirkan energy security,” kata Andi, dalam coffee morning bersama para pemangku kepentingan terkait di kantornya, Senin (29/1/2018).

Kemudian, lanjut dia, produk peralatan listrik yang telah mendapatkan SNI juga dapat menjamin keberlangsungan suatu pembangunan proyek listrik. Apalagi, tidak semua komponen peralatan listrik berasal dari dalam negeri.

Dalam Permen ini, pemerintah memperjelas pengklafisikasian produk peralatanan tenaga listrik untuk kemudahan dari sisi pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklafisikasian produk perdagangan peralatan tenaga listrik.
(hps) Next Article Pemerintah Rilis Aturan Standar Modul Surya Silikon Kristalin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular