
Pemerintah Rilis Aturan Standar Modul Surya Silikon Kristalin

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang tercantum dalam peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2021.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (PV) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.
"Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri, serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," jelas Dadan, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Selasa (16/02/2021).
Pemilihan PLTS, menurutnya dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan EBT sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW). Selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara.
Berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi baru terbarukan di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
"Kita sudah lihat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya di bawah BPP setempat dan kita harus jaga ini dan di saat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," jelasnya.
Karena pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji Peraturan Menteri ini.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya.
Dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Pun halnya dengan modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan). Pengajuan sertifikasi ini harus produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.
"Sebetulnya SNI IEC-nya itu banyak serinya, tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin, jadi ada tiga SNI yang diwajibkan. SNI itu sifatnya sukarela. Kalau diwajibkan, maka harus dengan regulasi teknis, Permen 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI," papar Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Martha Relitha Sibarani.
Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu Modul PV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi atau relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi atau dijual.
"Jadi, di sini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul PV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila ada tuntutan hukum di kemudian hari," jelas Martha.
Selain itu, importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir. Hal tersebut tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi, maka harus ada dokumen penunjukan atau kerja sama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus atau memiliki SPPT-SNI masing-masing.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2.346 Pelanggan PLN Sudah Pasang PLTS Atap, Kamu Kapan?