
Masih Polemik, Izin Impor Garam 2,37 Juta Ton Sudah Terbit
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
25 January 2018 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Meski impor garam masih menjadi polemik di DPR, namun Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
(ray/ray) Next Article 2,2 Juta Ton Garam Impor Sudah Masuk RI
Volume impor tersebut lebih tinggi dari rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni 2,13 juta ton, namun lebih rendah dari yang diusulkan Kementerian Perindustrian hingga 3,7 juta ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin impor garam industri tersebut untuk jangka waktu satu tahun, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Dari tahun lalu sebenarnya pelaku industri sudah mengeluhkan bahan baku garam menipis. Di UU 7/2016 kan diatur impor tersebut harus menggunakan rekomendasi tetapi mekanismenya belum ada, akhirnya Kemenko Maritim minta kita keluarkan untuk 2,37 juta ton," jelas Oke di sela acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Pengawasan Tata Niaga Impor, Kamis (25/1/2018).
UU No. 7/2016 dimaksud adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam. Pasal 37 UU itu menyatakan impor komoditas perikanan dan pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri.
Oke mengungkapkan perusahaan-perusahaan pemasok garam impor itu diantaranya berasal dari Australia, Thailand dan Pakistan.
Dia menambahkan, impor garam untuk bahan baku industri ditentukan bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Perdagngan (Permendag) No. 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Adapun Komisi IV DPR beberapa waktu lalu juga masih menolak impor garam karena adanya perbedaan rekomendasi dari KKP dan Kemperin. Rencananya, akan digelar rapat gabungan dengan mengundang pemangku kepentingan di industri garam nasional.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin impor garam industri tersebut untuk jangka waktu satu tahun, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
UU No. 7/2016 dimaksud adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam. Pasal 37 UU itu menyatakan impor komoditas perikanan dan pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri.
Oke mengungkapkan perusahaan-perusahaan pemasok garam impor itu diantaranya berasal dari Australia, Thailand dan Pakistan.
Dia menambahkan, impor garam untuk bahan baku industri ditentukan bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Perdagngan (Permendag) No. 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Adapun Komisi IV DPR beberapa waktu lalu juga masih menolak impor garam karena adanya perbedaan rekomendasi dari KKP dan Kemperin. Rencananya, akan digelar rapat gabungan dengan mengundang pemangku kepentingan di industri garam nasional.
(ray/ray) Next Article 2,2 Juta Ton Garam Impor Sudah Masuk RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular