Kajian Holding Migas Rampung, PGN Akuisisi Pertagas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 January 2018 13:32
Proses pembentukan Holding Migas diawali dengan PGN akuisisi Pertagas
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) memastikan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) akan mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang juga bergerak di bidang usaha gas bumi, yakni PT Pertagas. Hal tersebut menjadi salah satu proses pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas).

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan skema akuisisi sendiri adalah PGN membeli Pertagas. Edwin mengatakan pihaknya telah selesai melakukan kajian dan mendapat paraf dari Menteri BUMN Rini Soemarno. “Saat ini berada di meja Menteri Keuangan,” kata Edwin di Le Meridien, Rabu (17/1/2018).

Dia memastikan dengan hadirnya holding migas tersebut tidak ada lagi pembagian bahwa Pertamina mengurus minyak dan PGN mengurus gas. Sebab, seluruhnya menjadi satu entitas di mana PGN menjadi anak perusahaan. “Namun, ada Pertamina yang urus hulu, hilir, dan ada yang urus gas,” kata Edwin.

Edwin menampik ketika ditanya apakah pembentukan holding migas merupakan cara pemerintah untuk menutupi utang terhadap Pertamina.

Direktur Lembaga Management Fakultas Ekonomi UI Toto Pranoto menilai masih ada perbedaan yang menjadi penghambat terbentuknya holding migas ini seperti perbedaan jenis perusahaan. “Masalahnya Pertamina itu listed company dan PGN tidak, bagaimana ini menyatukannya,” kata Toto.



Dia menilai pembentukan holding migas adalah salah satu cara yang baik untuk efisiensi industri migas dan peningkatan kualitas industri migas nasional. Proses akuisisi Pertagas oleh pun dinilai positif oleh dia karena keduanya memiliki tugas yang hampir sama. “Dengan ini, Pertamina sebagai induk bisa lebih fokus,” kata Toto
(gus/gus) Next Article Peningkatan Leverage Pertamina Jadi Tujuan Holding Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular