
Satu Langkah Lagi, Plastik Bakal Kena Cukai
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 January 2018 16:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim, seluruh pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk menjadikan plastik sebagai komponen barang kena cukai (BKC) baru tahun ni.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga, serta industri terkait. Dengan adanya kesepahaman, maka pembicaraan akan kembali dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ini sudah maju satu step. Masing-masing sudah memberikan masukan. Perhatian dan catatan akan jadi pembahasan selanjutnya,” kata Heru saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (161/2018).
Meskipun memastikan komponen plastik akan menjadi BKC, namun Heru menegaskan, bahwa eksekusi kebijakan ini akan tetap bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, bisa segera melakukan pembahasan dengan parlemen.
“Beberapa waktu lalu kan sempat ada jeda, nah sekarang sudah maju. Nanti akan kami komunikasikanm” katanya.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, banan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
(dru) Next Article Memaksa Masyarakat Irit Pakai Plastik Lewat Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku telah melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga, serta industri terkait. Dengan adanya kesepahaman, maka pembicaraan akan kembali dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ini sudah maju satu step. Masing-masing sudah memberikan masukan. Perhatian dan catatan akan jadi pembahasan selanjutnya,” kata Heru saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (161/2018).
“Beberapa waktu lalu kan sempat ada jeda, nah sekarang sudah maju. Nanti akan kami komunikasikanm” katanya.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, banan bakar minyak, klub malam dan diskotik, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
(dru) Next Article Memaksa Masyarakat Irit Pakai Plastik Lewat Cukai
Most Popular