Bersiap! Ada Cukai, Harga Kantong Plastik Naik Jadi Gopek Nih
19 February 2020 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak menerapkan cukai di produk plastiknya. Hal ini mengakibatkan peredaran plastik menjadi liar dan merusak lingkungan.
"Jadi bagaimana ikan-ikan mati dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Meresahkan Kita negara terbesar yang produksi sampah plastik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (19/2/2020).
Secara resmi Sri Mulyani meminta izin Komisi XI DPR untuk menerapkan cukai. Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi plastik berkurang.
"Cukai langkah yang tepat kendalikan itu," tuturnya.
Indonesia, menurut Sri Mulyani hanya mengenakan 3 obyek cukai. Negara lain, sambungnya bisa memiliki 4-6 obyek bahkan 7-10 obyek barang yang kena cukai.
Skema Cukai
Melalui instrumen cukai ini, Sri Mulyani mengungkapkan, nantinya semua kantong plastik kena tambahan sendiri yakni Rp 200 jika masyarakat belanja di toko. Namun sayangnya, belum dipertegas di semua toko dengan menggunakan sanksi.
"Tidak ada keseragaman dan tidak jelas penerimaan tersebut nantinya buat lingkungan atau tidak," terangnya.
Menurut Sri Mulyani, nantinya tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30.000 per kg dan Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.
"Nah nanti akan ada dampak inlasi 0,045%. Apabila disetujui komisi XI dengan konsumsi plastik 53,5 juta kilo. Dan potensi penerimaan Rp 1,605 triliun," tutur Sri Mulyani.
(dru)
"Jadi bagaimana ikan-ikan mati dan binatang di laut mati terkena dampak plastik ini. Meresahkan Kita negara terbesar yang produksi sampah plastik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (19/2/2020).
Secara resmi Sri Mulyani meminta izin Komisi XI DPR untuk menerapkan cukai. Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi plastik berkurang.
"Cukai langkah yang tepat kendalikan itu," tuturnya.
Indonesia, menurut Sri Mulyani hanya mengenakan 3 obyek cukai. Negara lain, sambungnya bisa memiliki 4-6 obyek bahkan 7-10 obyek barang yang kena cukai.
Skema Cukai
Melalui instrumen cukai ini, Sri Mulyani mengungkapkan, nantinya semua kantong plastik kena tambahan sendiri yakni Rp 200 jika masyarakat belanja di toko. Namun sayangnya, belum dipertegas di semua toko dengan menggunakan sanksi.
"Tidak ada keseragaman dan tidak jelas penerimaan tersebut nantinya buat lingkungan atau tidak," terangnya.
Menurut Sri Mulyani, nantinya tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30.000 per kg dan Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200. Dengan pengenaan cukai itu, maka konsumen harus membayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.
"Nah nanti akan ada dampak inlasi 0,045%. Apabila disetujui komisi XI dengan konsumsi plastik 53,5 juta kilo. Dan potensi penerimaan Rp 1,605 triliun," tutur Sri Mulyani.
Artikel Selanjutnya
Plastik Kena Cukai, Penerimaan Negara Tambah Rp 1,6 T
(dru)