Alert! RI Antisipasi Penyebaran Corona via Barang Kiriman Pos

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 February 2020 15:20
Demikian pernyataan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Foto: Masker menjadi barang buruan selama penyebaran virus corona (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) melalui pengiriman barang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

"Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian serta Pelaksaa Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika," tulis Kominfo dalam keterangan pers yang dikirimkan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Sabtu (15/2/2020).


Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.

"Penyelenggara pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hong Kong, serta negara-negara yang telah terdampak Covid-19. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo.



"Direktorat Pos juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus."

Kominfo menyatakan penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

"Kominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang." tulis Kominfo.

(miq/miq) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular