
Pancing Investasi, Skema Gross Split Dapat Pelonggaran Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 January 2018 12:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan, kompensasi kerugian pajak berlaku 10 tahun yang dituangkan pemerintah dalam aturan pajak gross split merupakan permintaan para pelaku usaha minyak dan gas.
Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, aturan ini begitu penting bagi para investor di sektor hulu minyak dan gas untuk menghitung keekonomian blok migas yang di eksploitasi. Dengan aturan ini, maka para investor bisa mendapatkan kepastian.
“Pengusaha bilang, kalau lima tahun itu tidak cukup. Itu baru eksplorasi saja bagi mereka, belum termasuk produksi. Karena tidak satu kali ngebor, langsung muncul. Maka kami berikan 10 tahun,” kata Suahasil saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (12/1/2018).
Suahasil membantah, kompensasi tersebut telah melangkahi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 38/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur penangguhan kompensasi kerugian pajak selama lima tahun.
Alasannya, dalam pasal 31D aturan tersebut, ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi sebenarnya dalam UU PPh itu, diperbolehkan untuk memberikan kompensasi selama 10 tahun,” jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2017 tentang perlakuan perpajakan bagi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak bagi hasil gross split, pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi dalam bentuk perpanjangan waktu kerugian pajak yang ditanggung.
Aturan yang di teken Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu itu, juga mengatur insentif kepada kontraktor dengan mengganti pajak yang disetorkan menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang di eksploitasi kontraktor. Penambahan bagi hasil ini, diharapkan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor.
“Ini adalah bagian insentif yang kami berikan, agar mereka tertarik. Supaya tax allowance yang kami berikan itu digunakan,” kata Suahasil.
(gus/gus) Next Article ESDM: Tanpa Disrupsi Gross Split, Industri Migas RI Punah
Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, aturan ini begitu penting bagi para investor di sektor hulu minyak dan gas untuk menghitung keekonomian blok migas yang di eksploitasi. Dengan aturan ini, maka para investor bisa mendapatkan kepastian.
Suahasil membantah, kompensasi tersebut telah melangkahi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 38/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur penangguhan kompensasi kerugian pajak selama lima tahun.
Alasannya, dalam pasal 31D aturan tersebut, ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi sebenarnya dalam UU PPh itu, diperbolehkan untuk memberikan kompensasi selama 10 tahun,” jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2017 tentang perlakuan perpajakan bagi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak bagi hasil gross split, pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi dalam bentuk perpanjangan waktu kerugian pajak yang ditanggung.
Aturan yang di teken Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu itu, juga mengatur insentif kepada kontraktor dengan mengganti pajak yang disetorkan menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang di eksploitasi kontraktor. Penambahan bagi hasil ini, diharapkan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor.
“Ini adalah bagian insentif yang kami berikan, agar mereka tertarik. Supaya tax allowance yang kami berikan itu digunakan,” kata Suahasil.
(gus/gus) Next Article ESDM: Tanpa Disrupsi Gross Split, Industri Migas RI Punah
Most Popular