Apa Itu Gestun? Aktivitas Kartu Kredit yang Dilarang BI!

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
16 March 2022 15:00
kartu Kredit, Visa
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu kredit menjadi salah satu instrumen pembayaran dari gaya hidup masa kini. Data Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi kartu kredit mencapai 21,36 juta kali sepanjang Januari 2021 dengan nominal transaksi kartu kredit pada awal tahun tembus Rp18,21 triliun. 

Tren penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran semakin meningkat karena lebih mudah dan praktis sehingga tak perlu membawa uang tunai. Tak hanya sebagai alat pembayaran, kartu kredit bisa digunakan sebagai sarana tarik tunai secara langsung. Ini tidak menyalahi aturan bila dilakukan di ATM melalui fitur cash advance

Namun demikian, dalam praktiknya ternyata banyak pengguna kartu kredit yang menarik uang tunai dari merchant, dengan seolah-olah membeli sebuah barang di toko tersebut. Dengan menggesek kartu kreditnya di mesin electronic data capture (EDC), alih alih pulang bawa barang, pengguna justru mengantongi uang tunai sesuai kesepakatan. Makanya kemudian terkenal dengann istilah gesek tunai atawa gestun. 

Kendati diminati masyarakat, praktik gestun kartu kredit rupanya sudah dilarang oleh BI. Bank Sentral menganggap gestun kartu kredit sebagai aktivitas ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). 

BI menyebut, praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Di samping itu, praktik gestun kartu kredit sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Jika hal itu terjadi, pengguna bisa mendapatkan masalah karena kartu kredit akan menjadi alat berutang, alih-alih sebagai alat pembayaran.

Transaksi gestun juga dinilai dapat berimbas pada kesalahan persepsi terhadap tujuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Alasan BI lainnya adalah praktik gestun kartu kredit di merchant berpotensi adanya pencurian dan penyalahgunaan data serta pembobolan rekening maupun kartu kredit.

Oleh karena itu, aktivitas gestun kartu kredit sebaiknya dihindari. Bukan hanya mampu merugikan nasabah dan pihak bank penerbit, melainkan hal ini termasuk ke dalam tindakan yang menyalahi hukum. Sehingga, pelakunya bisa dibawa ke ranah hukum.

Jadi, yakin masih mau gestun?


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Sih Kartu Kredit, Ada Manfaatnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular