Tutup Kartu Kredit Karena Takut Tagihan Bengkak? Gini Caranya

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
10 March 2022 12:25
FILE - In this Feb. 20, 2019, file logos for credit cards are visible on the cards in Zelienople, Pa. On Friday, June 7, the Federal Reserve releases its April report on consumer borrowing. (AP Photo/Keith Srakocic, File)
Foto: Kartu kredit (AP/Keith Srakocic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu kredit menjadi salah salah satu alat pembayaran yang mempermudah transaksi sehingga menjadi lebih praktis. Pun begitu, sebagian masyarakat masih berperilaku konsumtif dan kurang bijak dalam menggunakan kartu kredit yang menyebabkan membengkaknya tagihan pembayaran dan bunga. 

Belum lagi, biaya lain seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya juga menjadi momok tersendiri. Hal ini jelas akan mempengaruhi skor kredit perbankan dan kredibilitas pemilik kartu kredit di kemudian hari.

Bagi Anda yang merasa tidak sanggup mengatur keuangan dengan baik dan takut memiliki biaya tagihan yang membengkak, menutup kartu kredit bisa jadi salah satu solusinya. Hal ini sekaligus dapat mencegah Anda menghindari belanja berlebihan dan menghindari dari segala jenis tagihan.

Menutup kartu kredit juga berguna bagi Anda yang hendak beralih ke merek kartu kredit lainnya. Caranya pun tidak sesulit yang dibayangkan. Menutup kartu kredit sama mudahnya dengan membuka kartu kredit. Berikut ini prosedur yang bisa Anda lakukan untuk menutup kartu kredit.

1. Lunasi Tagihan

Hendak menutup kartu kredit sebelum melunasi tagihan tidak akan menyelesaikan masalah. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal ini malah akan membuat Anda tidak lagi dipercaya oleh bank dan masuk daftar hitam, serta mempengaruhi skor kredit perbankan. Tagihan ini bukan hanya tagihan umum dan bunga, namun juga annual fee lainnya. 

2. Habiskan Reward

Umumnya, kartu kredit memberikan poin yang telah dikumpulkan dari penggunaan belanja. Poin tersebut dapat ditukarkan dengan reward atau hadiah yang telah tersedia. Jika kartu kredit ditutup sebelum poin ditukarkan dengan reward, maka reward yang telah terkumpul di dalamnya pun dianggap hangus. 

Selain reward, cashback juga bisa diperoleh dari transaksi yang telah dilakukan. Untuk itu, maksimalkan reward Anda agar hadiah yang tersedia tidak terbuang percuma.

3. Siapkan Surat Permohonan

Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan bahwa jika nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi. Penyampaian surat ini juga tidak harus tatap muka, bisa melalui email milik bank tersebut, bisa juga disampaikan lewat saluran telepon. 

4. Datang dan Konsultasi ke Bank Penerbit

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi tempat bank saat anda membuat kartu kredit. Konsultasikan bagaimana cara menutup kartu kredit dan sampaikan mengapa Anda ingin menutupnya. 

Tidak lupa, tanyakan juga syarat yang dibutuhkan untuk menutup kartu kredit, karena setiap bank penerbit biasanya memiliki syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit. 

5. Minta Bukti Pelunasan

Jika proses penutupan sudah selesai, nasabah berhak dan harus meminta bukti penutupan kartu kredit sebagai bukti otentik. Dokumen tersebut dapat menjadi penyelamat anda jika tiba-tiba pada bulan berikutnya anda masih memperoleh tagihan kartu kredit yang telah ditutup sebagai bentuk protes.

6. Closing Statement dari Pihak Bank

Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement yang berguna sebagai pernyataan bahwa penutupan fasilitas kartu kredit telah selesai, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya apapun di kemudian hari. 

Pernyataan penutupan ini harus disampaikan pihak bank dalam bentuk surat atau e-mail, danan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.

Bagaimana? Mudahkan! 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Sih Kartu Kredit, Ada Manfaatnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular