Mimpi Punya Rumah? KPR-in Aja!
Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki rumah sendiri kerap menjadi tujuan yang sulit ditempuh bagi masyarakat, apalagi untuk generasi milenial. Harga properti, termasuk rumah, yang terus mengalami kenaikan pun menjadi biang kerok terkuburnya mimpi punya rumah.
Meski harga rumah terus naik, memiliki hunian sebetulnya bukan mimpi di siang bolong. Masyarakat bisa mewujudkan rumah impiannya melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah secara perorangan dengan tujuan membeli atau memperbaiki rumah. Jenis cicilan rumah terbagi menjadi dua, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi.
Oleh karena itu, KPR bisa menjadi jawaban dari impian masyarakat untuk memiliki rumah hunian dengan metode menyicil. Kredit berjangka waktu ini akan diberikan oleh penyalur kredit seperti bank kepada nasabah yang memenuhi persyaratan.
Dikembangkan oleh BTN sejak 10 Desember 1976, saat ini sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR, mulai dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Agar bisa mendapatkan pembiayaan perumahan ini, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan sehingga proses pengajuan berjalan mulus, utamanya adalah menyediakan uang muka (down payment/DP) setidaknya 30% dari harga rumah tersebut, walaupun dalam praktiknya nanti tergantung dari program DP KPR yang bank tawarkan. Nah, sisanya nanti akan digenapi oleh bank melalui penyaluran KPR. Namun demikian, untuk melancarkannya sudah tentu Anda juga harus memenuhi segelintir persyaratan lainnya.
Adapun persyaratan KPR berikut merupakan ketentuan umum yang ditetapkan bagi nasabah yang ingin mengambil KPR nonsubsidi berdasarkan administrasi dan penentuan kreditnya :
-Melampirkan KTP suami dan istri (bila sudah menikah);
-Melampirkan Kartu Keluarga;
-Melampirkan slip gaji, biasanya 3 bulan terakhir;
-Melampirkan laporan keuangan (khusus bagi wiraswasta);
-Melampirkan NPWP pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp100 juta);
-Melampirkan SPT PPh Pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp50 juta);
-Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila Anda membeli dari developer);
-Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan); dan
-Salinan IMB
Sementara itu, syarat nasabah untuk dapat mengajukan Program KPR ke bank adalah sebagai berikut :
-Nasabah merupakan WNI;
-Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun;
-Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun;
-Setelah nasabah melengkapi syarat dan dokumen, bank akan memeriksa kelengkapan berkas dan dilakukan BI Checking profil nasabah
-Lama waktu proses pemeriksaan dan BI Checking sangat bervariasi. Dalam banyak kasus, kegagalan pengajuan KPR diakibatkan masalah keuangan di masa lalu, seperti memiliki catatan kredit macet.
Tak hanya memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian dengan cara menyicil, KPR juga menawarkan manfaat lain. Paket KPR biasanya sudah termasuk asuransi jiwa dan asuransi kerugian/kebakaran sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir jika terjadi sesuatu.
Kemudian, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk menerima dana pinjaman KPR hingga sebesar Rp5.000.000.000 dengan jangka waktu pengembalian hingga 20 tahun, kendati di beberapa bank bahkan ada yang bisa hingga 30 tahun. KPR juga mempunyai objek pembiayaan yang beragam, mulai dari rumah tinggal, apartemen, condotel, hingga rukan atau ruko.
Manfaat lainnya dari KPR bisa melayani kondisi pembelian yang beragam mulai dari pembelian rumah baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, hingga take over dari bank lain.
(bul/bul)