
Mau Beli Rumah Lewat KPR? Kenali Dulu Jenis dan Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi kamu para milenial yang sudah bekerja, atau pasangan baru menikah, pastinya sudah memikirkan untuk membeli rumah pribadi. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi kalian yang hendak membeli rumah, namun terkendala budget sehingga harus mencicil.
KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah secara perorangan dengan tujuan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, skema cicilan rumah terbagi menjadi dua, yakni KPR subsidi dan non subsidi.
1. KPR Subsidi
KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Subsidi yang diberikan berbentuk keringanan kredit dan subsidi dana. Lantaran pemberian kredit diatur oleh pemerintah, ada penilaian tertentu masyarakat yang dapat menerima subsidi ini.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 8 juta dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi ini hanya dapat digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp 120 juta. Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
Pada 2021, bantuan ini terdiri dari empat program, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP menjadi program yang paling menguntungkan karena masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1% dari harga jual rumah melalui KPR subsidi. Selain itu, program ini juga memiliki suku bunga rendah, cicilan yang terjangkau dan flat (tetap) dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun, serta bebas premi asuransi dan PPN.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi bagi kamu yang hendak mengambil KPR Subsidi, di antaranya:
- Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dengan usia harus diatas 21 tahun atau telah menikah.
- Belum pernah memiliki rumah sama sekali dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah.
- Sudah memiliki masa kerja atau bidang usaha selama 1 tahun
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).
Jika kriteria tersebut sudah lengkap, maka kamu dapat mengajukan KPR dengan melengkapi dokumen seperti:
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kementerian PUPR telah menetapkan 37 bank yang menjadi penyalur KPR subsidi bagi masyarakat. Beberapa di antaranya ada BTN, BRI, BNI, Mandiri, dan BJB.
2. KPR Non Subsidi
Sementara itu, cakupan KPR non subsidi ditujukan bagi masyarakat luas dan kelas menengah. Ketentuan KPR mengikuti aturan yang dibuat oleh bank termasuk besaran suku bunga tetap dan mengambang (floating) yang biasanya suku bunga tersebut mengikuti BI Rate.
Masa pinjaman KPR konvensional berkisar lima hingga 25 tahun, dengan pihak bank dapat mengenakan denda yang cukup besar apabila masyarakat terlambat atau menunggak cicilan. Dalam KPR ini pula, nasabah harus mampu menanggung sebagian dana awal atau down payment (DP) yang digunakan untuk membeli rumah terkait.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi bagi kamu yang hendak mengambil KPR Non Subsidi, di antaranya:
- Nasabah merupakan WNI
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun.
Selain itu, ada juga persyaratan dokumen yang harus dilengkapi seperti:
- Melampirkan KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Melampirkan slip gaji, biasanya 3 bulan terakhir
- Melampirkan laporan keuangan (khusus bagi wiraswasta)
- Melampirkan NPWP pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- Melampirkan SPT PPh Pribadi (khusus untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB.
Setelah nasabah melengkapi syarat dan dokumen di atas, bank kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas dan dilakukan BI Checking profil nasabah. Lama waktu proses pemeriksaan dan BI Checking sangat bervariasi.
Dalam banyak kasus, kegagalan pengajuan KPR bisa diakibatkan masalah keuangan di masa lalu. Jika lolos tahap BI Checking, maka kamu sudah layak mendapat pendanaan KPR oleh bank.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Pengajuan KPR untuk Rumah Baru Hingga Apartemen