Ini Syarat Pengajuan KPR untuk Rumah Baru Hingga Apartemen

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 February 2022 18:30
KPR
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar karena melibatkan finansial dalam jumlah yang besar pula. Tentunya hal ini membuat sebagian besar orang tidak bisa memenuhinya secara tunai.

Namun Anda bisa memanfaatkan fasilitas KPR dari bank yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan usaha memiliki rumah tersebut. Pemerintah lewat program Sejuta Rumah juga menargetkan tempat hunian dengan harga terjangkau untuk masyarakat kalangan bawah.

KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah adalah sebuah kredit yang digunakan untuk membeli rumah ataupun untuk memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang Anda miliki.

Jika Anda ingin membeli rumah baru atau second, rumah subsidi, hingga apartemen. KPR bisa menjadi salah satu opsi yang paling banyak dimanfaatkan untuk para pencari rumah.

Beberapa bank yang menjadi penyalur KPR diantaranya adalah Bank BTN dengan Kredit Griya Utama, BCA dengan KPR BCA, dan Bank NISP dengan KPR Merdeka. Saat ini, KPR banyak diminati dan sudah lebih dari 70% warga Indonesia yang membeli rumah dengan cara KPR.

Perlu diingat, bahwa beberapa jenis rumah mempunyai syarat KPR yang berbeda-beda. Berikut penjelasan selengkapnya.

Syarat KPR Rumah Baru

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, berikut syarat KPR secara umum yang perlu diketahui :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.

  3. Menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, diantaranya :

  1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah atau cerai

  2. Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)

  3. Dokumen kepemilikan bangungan (SHM, IMB, PBB)

  4. Fotokopi kartu kredit beserta tagihan selama 1 bulan terakhir

  5. Slip gaji dan surat keterangan dari tempat bekerja

  6. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan selama 3 bulan terakhir

  7. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tambahan Untuk Wiraswasta

  1. Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  2. Bukti transaksi keuangan usaha

  3. Tanda Daftar Perusahaan

Syarat KPR Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.

Rumah bersubsidi juga merupakan rumah yang mendapat kemudahan dari pemerintah yakni dibebaskan dari pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah.

Persyaratan yang dibutuhkan KPR rumah subsidi ada yang berbeda dengan rumah komersial. Namun untuk syarat kelengkapan dokumen yang diminta masih sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Berikut beberapa persyaratan tambahan jika Anda tertarik mengajukan KPR rumah subsidi :

  1. Belum pernah menerima subsidi dan belum memiliki rumah sebelumnya.

  2. Gaji tidak melebihi Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.

  3. Wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Perlu diperhatikan bahwa untuk bank yang menjadi penyalur KPR subsidi tidak semua tersedia. Beberapa bank yang menjadi penyalur KPR subsidi adalah bank pemerintah atau BUMN seperti BTN, Bank Mandiri, dan BRI.

Syarat KPR Rumah Second

Sebenarnya, syarat KPR rumah second tidak berbeda jauh dengan syarat KPR lainnya. Perbedaannya yaitu harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu bukti atau kepemilikan penuh hak dan atau tanah yang dimiliki pemilik rumah tersebut.

Selanjutnya jika ada pembeli yang tertarik, pihak pemilik rumah harus mempersiapkan berbagai dokumen penting sebagai syarat KPR rumah. Beberapa syarat dan dokumen untuk rumah second diantaranya :

  1. Sertifikat SHM/SHGB

  2. Memiliki PBB (dilampirkan)

  3. Memiliki IMB (dilampirkan)

  4. Lebar jalan minimal 5 m

  5. Bebas banjir

  6. Jauh dari area pemakaman

  7. Jauh dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)

Syarat KPR Apartemen

KPR Apartemen atau yang lebih dikenal dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) sedikit berbeda dengan pembelian rumah tapak. Lebih jelasnya, berikut syarat mengajukan KPA :

  1. WNI dengan usia minimal 21 tahun.

  2. Berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.

  3. Bagi pengusaha, sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.

  4. Membayar DP (uang muka) yang berkisar 15% - 30% dari harga jual apartemen.

  5. Membayar sejumlah biaya lainnya, seperti biaya provisi 0.5% - 1% dari total nilai pinjaman yang disetujui, biaya asuransi, pajak, dan lain sebagainya.

Jangan lupa untuk melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan diantaranya :

  1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah/akta cerai.

  2. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

  3. Surat keterangan bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pengusaha.

  4. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.

  5. Formulir KPA yang sudah diisi lengkap.

Berikut tadi penjelasan mengenai syarat-syarat dan langkah pengajuan KPR. Dengan mengajukan KPR, Anda dapat membeli rumah baru, rumah second, rumah subsidi atau apartemen.

Jika kondisi finansial terbatas, Anda tetap bisa membeli rumah dengan mencicilnya. Terlebih cicilan KPR relatif panjang, bahkan ada yang sampai 20 tahun lebih.

Proses KPR yang relatif mudah dan cepat juga membuat Anda tidak perlu menunggu lama untuk menunggu rumah yang Anda idamkan. Termasuk adanya perlindungan dari asuransi, baik dari asuransi jiwa maupun asuransi kebakaran.

 


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Beli Rumah Lewat KPR? Kenali Dulu Jenis dan Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular