
Mau Beli Rumah atau Apartemen? Perhatikan Hal Berikut Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki tempat tinggal adalah impian dari semua orang. Namun, saat ini masih banyak masyarakat yang bingung menentukan pilihan antara membeli rumah atau apartemen untuk dijadikan tempat tinggal, khususnya keluarga yang baru menikah dan kaum millenial.
Sebagaimana diketahui, baik rumah atau apartemen memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau apartemen, alangkah baiknya Anda memahami beberapa hal berikut.
Pertama Soal Kebutuhan
Jika Anda termasuk orang yang ingin hunian lebih dekat dengan pusat kota dan tempat kerja, tentu saja apartemen akan relatif sesuai dengan kebutuhan.
Keunggulan apartemen yakni memiliki fasilitas lengkap mulai dari kolam renang, taman, jogging track, dan fasilitas lainnya, termasuk keamanan 24 jam dan ATM center atau minimarket yang mendukung gaya hidup kaum millenial.
Kelemahannya, selain lahan terbatas, adanya berbagai biaya tambahan yang cukup besar untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), pengelolaan fasilitas dan biaya-biaya lainnya.
Tetapi jika Anda termasuk orang yang memiliki jiwa interaksi dan sosialisasi tinggi, membeli rumah menjadi salah satu pilihan tepat. Selain itu rumah juga sangat cocok untuk Anda yang sudah berkeluarga.
Keunggulan membeli rumah, anda benar-benar memiliki lahan dan bisa diperluas dengan cara ditingkat. Tetapi untuk mobilitas mungkin tidak sebaik membeli apartemen, karena lokasi rumah tentunya tidak begitu dekat dengan pusat kota.
Terkait Anggaran Dana
Masalah dana, menjadi hal yang perlu dipertimbangkan untuk Anda dapat mewujudkan hunian impian baik rumah maupun apartemen.
Anda harus realistis dengan dana yang dimiliki. Jangan memilih hunian yang membebani dengan biaya cicilan besar, sesuaikan harga rumah atau apartemen dengan kemampuan.
Artinya, semakin mahal harga rumah atau apartemen yang diinginkan, maka cicilan yang dikeluarkan semakin besar. Begitu juga sebaliknya.
Status Hak Kepemilikan
Ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah.
Sertifikat ini dapat dimiliki sebagai aset seumur hidup dan dapat dijadikan agunan dalam mengajukan kredit.
Sementara, jika Anda memutuskan untuk membeli apartemen, Anda hanya akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan, bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Demikian beberapa hal yang mungkin bisa menjadi perhatian buat Anda dalam memilih hunian, baik rumah maupun apartemen. Terkait dengan pembelian, Anda bisa memanfaatkan produk pembiayaan rumah maupun apartemen yang disediakan lembaga keuangan. So, selamat memilih!
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Syarat Pengajuan KPR Untuk Rumah Baru Hingga Apartemen