
Dua Jenis Akad KPR Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli hunian namun tidak memungkinkan untuk membayar secara tunai. Namun, tentu hal ini mengundang persepsi riba karena terdapat skema bunga di dalamnya.
Oleh karena itu, selain KPR konvensional, saat ini masyarakat sudah bisa memilih jenis KPR syariah untuk bisa membeli rumah idaman. Biasanya, KPR syariah tidak menggunakan skema bunga di dalam implementasinya.
KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang berupa pembiayaan jangka pendek, menengah maupun panjang untuk membeli rumah baik bekas atau baru dengan menggunakan prinsip atau akad. Produk ini disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR jenis syariah ini mengusung prinsip bebas dari riba. Perbedaannya yang paling signifikan terletak pada proses transaksinya. KPR konvensional melakukan transaksi uang, sementara KPR syariah melakukan transaksi barang.
Mengenal 2 Jenis Akad KPR Syariah
Terdapat empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akan istishna dan akad ijarah muntahiyah bit tamlik. Namun, yang umum digunakan dalam kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia hanya dua, diantaranya:
1. Akad Murabahah (akad jual beli)
Akad murabahah adalah perjanjian jual beli antara pihak bank dan nasabah. Sistemnya, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan nasabah, lalu kemudian akan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan dan margin atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika nasabah sepakat untuk menggunakan akad mudharabah, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang dibutuhkan oleh nasabah. Rumah tersebut nantinya akan dimiliki oleh pihak bank, baru dibeli oleh nasabah dengan cara mencicil.
Bank tidak akan mengenakan bunga, namun akan mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Maka, besaran cicilan yang akan dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersifat tetap.
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (akan kerjasama sewa)
Akad jenis musyarakah mutanaqisah dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang berkongsi atau berserikat terhadap suatu barang. Sistemnya, salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya dengan cara bertahap.
Pihak bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen secara bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai dengan kesepakatan. Seperti, pihak bank memegang kepemilikan sebanyak 80% dan nasabah 20%.
Dengan demikian, nasabah nantinya akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga aset yang dimiliki bank tersebut berpindah tanah ke sang nasabah.
Syarat Mengajukan KPR Syariah
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR syariah, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus terpenuhi berikut ini:
Nasabah adalah WNI
Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun ketika jatuh tempo pembiayaan.
Tidak lebih dari maksimum pembiayaan.
Besar cicilan tidak boleh melebihi 40% gaji atau penghasilan bulanan bersih.
Khusus kepemilikan unit pertama, KPR syariah diizinkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun tidak bisa diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
Pencairan biaya bisa diberikan sesuai dengan progres pembangunan atau kesepakatan semua pihak terkait.
Pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden harus melalui perjanjian kerjasama antara bank syariah dan pengembang.
Keuntungan KPR Syariah
Hadirnya pilihan KPR dengan sistem syariah tentu membawa keuntungan tersendiri bagi para nasabah, diantaranya:
Besar angsuran atau cicilan pasti. Tidak ada kenaikan cicilan dan produk tidak terpengaruhi fluktuasi.
Tidak menggunakan istilah value of money. Jadi, nasabah yang terlambat atau menunggak cicilan, tidak akan dikenakan denda, begitupun sebaliknya jika nasabah atau konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal tetap harus dilunasi.
Tidak mengenal sistem suku bunga.
Tidak menerapkan bunga berganda atau compound interest di dalam perhitungan margin atau angsuran cicilannya.
Itu dia penjelasan mengenai KPR syariah dan jenis akad yang sering digunakan di Indonesia. Jika Anda tertarik, Anda bisa menghitung simulasi pembayaran KPR melalui kalkulator KPR yang disediakan langsung oleh masing-masing bank.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Baca Ini Dulu Sebelum Kamu Ajukan KPR Selain di Bank!