Ini Yang Perlu Dipahami Agar Lebih Melek Asuransi

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
08 November 2021 14:20
Webinar Allianz Life and Health Insurance 101
Foto: Tangkapan layar webinar Life and Health Insurance 101

Jakarta, CNBC Indonesia - Allianz Life Indonesia memberikan edukasi mengenai produk asuransi. Agency Program Head Allianz Life Indonesia Aditya Sumirat menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui untuk lebih memahami produk asuransi.

"Jadi yang perlu kita tahu sebenarnya ada pihak-pihak yang berasuransi siapa saja. Jadi ini perlu kita paham benar bahwa ada tiga pihak utama yang melakukan asuransi. Ada penerima polis, tertanggung, dan penerima manfaat," papar dia dalam webinar Life and Health Insurance 101, Senin (8/11/2021).

Dia menjelaskan pemegang polis merupakan pihak yang mengajukan atau melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan asuransi. Adapun pemegang polis menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam layanan asuransi yang dipilihnya.

"Lalu ada tertanggung. Tertanggung ini adalah orang yang dipertanggungkan. Kalau di asuransi jiwa ini orang yang dilindungi. Orang yang tertanggung dan pemegang polis bisa orang yang sama," kata Aditya.

Selanjutnya, pihak penerima manfaat yakni pihak yang akan menerima uang pertanggungan jika terjadi risiko terhadap tertanggung, seperti meninggal dunia.

"Tertanggung dan penerima manfaat tidak bisa orang yang sama. Harus orang yang berbeda, kalau dalam asuransi jiwa," tegasnya.

Di samping itu, Aditya juga mengimbau calon nasabah untuk cermat sebelum membeli produk asuransi. Nasabah harus memerhatikan setiap detail informasi dan data yang diterima pemegang polis, serta tidak ada kesalahan yang bisa menyulitkan di kemudian hari.

"Misalnya pemegang polis siapa, penerima manfaat siapa, tertanggungnya siapa, preminya berapa. Pastikan itu benar. Enggak ada salah tulis nama. Enggak ada salah angka, UP (uang pertanggungan) yang kita ajukan sesuai atau tidak," katanya.

Selanjutnya, nasabah dapat memastikan manfaat yang diberikan produk asuransi. Menurut dia, tiap-tiap produk asuransi memiliki pengecualian risiko untuk memberikan uang penanggungan. Adapun calon nasabah juga dapat meminta penjelasan langsung dari tenaga pemasar produk asuransi.

"Kalau kita beli lewat tenaga pemasar dan polis dikirimkan melalui tenaga pemasar, kalau bisa kita minta tenaga pemasar atau agen untuk menjelaskan. Kalau perlu kita buka per halaman minta agen menjelaskan ini maksudnya apa, ini maksudnya apa," lanjut Aditya.

Lebih jauh, Aditya menegaskan, produk asuransi berbeda dengan tabungan. Hal ini karena masyarakat tidak bisa memastikan terjadinya risiko.

"Enggak salah dengan menabung. Tapi dengan asuransi, kondisinya bisa berbeda. Kalau misalnya saya tiap bulan bayar premi Rp 1 juta, ketika nanti saya terjadi rawat inap, yang biaya bisa ratusan juta, bisa dicover asuransi," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen memaparkan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut hanya 32% masyarakat usia produktif yang baru memulai persiapan masa pensiun.

Menurut Karin, masih masyarakat usia produktif tersebut yang berpikir masa pensiun masih cukup lama. Padahal, hal ini justru bisa dijadikan persiapan dalam menyiapkan masa pensiun.

"Karena dengan waktu yang panjang, akumulasi juga panjang. Jadi bisa mulai menyiapkan masa pensiun dengan nilai yang lebih rendah," ungkapnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asuransi Unit Link Banyak Diminati, Apa Sih Manfaatnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular