Kacau! Gegara Ini, Nasabah Asuransi Ramai-ramai Ngadu ke OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 April 2021 14:30
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi/Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada empat pengaduan yang sering dilaporkan kepada regulator terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.

Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam, sampai dengan periode triwulan pertama tahun ini, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait Paydi. Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

Ada empat aduan yang paling banyak diajukan nasabah.

Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Nasabah mengadukan karena produk yang dijual tersebut tak sesuai seperti informasi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

"Permasalahan yang paling diadukan pertama adalah adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh agen, tidak sesuai dengan yang dijual," kata Agus Zam, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan AAJI, Kamis (14/4/2021).

Berikutnya, penurunan hasil investasi dari produk Paydi. Hal ini seringkali dipermasalahkan oleh konsumen ketika mereka hendak mengklaim, terjadi penurunan keuntungan dari hasil investasi yang sudah ditempatkan sebelumnya.

Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK ialah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. Ada dua komponen dalam membeli polis produk Paydi ini, yaitu asuransi dan investasi.

"Kalau dibalikin secara keseluruhan, sementara sudah menikmati klaim asuransi yang ada kan tidak fair juga," beber Agus.

Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Menyikapi hal ini, OJK juga tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan asuransi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti melanggar, OJK bakal memberikan perintah tertulis kepada pelaku usaha tersebut. Menurutnya, sampai dengan Juli 2020 lalu, OJK telah mengeluarkan perintah tertulis kepada pelaku jasa keuangan. Sedangkan, sanksi paling tinggi adalah adalah penutupan kegiatan usaha.

"Kalau ada pelanggaran bisa diberikan perintah tertulis untuk melakukan penggantian, menghentikan kegiatan tertentu, atau sampai paling parah penutupan kegiatan usahanya," tandas Agus.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prahara Unit Link, 3 Juta Nasabah Tutup Polis, Ada 593 Aduan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular