Serius Bawa ke Ranah Hukum, Ini Penuturan Nasabah Prudential

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 April 2021 03:50
Ilustrasi Prudential. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Prudential. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah asuransi Prudential masih berusaha menuntut haknya dengan cara mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta.

Maria Trihartati Ibu Rumah Tangga asal Bandar Lampung mengatakan prosesnya memang masih mengumpulkan data nasabah yang merasa menjadi korban asuransi yaitu nasabah Prudential.

Setelah data terkumpul, baru kemudian akan dibuat surat kuasa oleh LBH terkait kelanjutan untuk proses berikutnya. Melalui sosial media, salah satunya Facebook, diumumkan siapa saja yang merasa menjadi korban dan ikut membuat laporan.

"Pekan lalu, dirinya dan beberapa nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta. "Ada 20-an orang (yang mengumpulkan data), untuk nanti cepat dibuatkan surat kuasa," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (12/4/).


Dia mengaku bahwa data yang dikumpulkan akan terus bertambah. Setelah itu, dia menyerahkan seluruhnya kepada LBH yang diharapkan bisa membantunya dalam menyelesaikan proses ini.

"Jelas sudah serius (membawa ke ranah hukum). Saya cuma orang awam, mau ke ranah hukum dengan cara apapun baik somasi atau lainnya, pokoknya uang saya kembali," tegasnya.

Maria adalah nasabah yang sudah bergabung dan menjadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun dan dikatakannya bahwa asuransi yang dibelinya tak memberikan hasil yang sesuai. "Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya lagi.

Sebelumnya, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mendengarkan nasabah serta berusaha untuk menyelesaikan keluhan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa mantan nasabah kami yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan beliau juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya," katanya.

Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," Imbuhnya menambah penjelasannya kepada CNBC Indonesia.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah AIA, Kini Giliran Nasabah Prudential Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular