Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Masalah di industri asuransi tanah air terus terjadi dan menjadi sebuah fenomena. Terakhir, ramai-ramai nasabah protes lewat media sosial.
Protes tersebut dilayangkan ke perusahaan asuransi besar, yakni AIA dan Prudential.
Sebuah forum dibuat di Facebook dengan nama "Korban Penipuan Asuransi AIA" dan telah menjaring setidaknya 3.600 anggota. Sebagian mengalami hal serupa. Yang terbaru, tepatnya pada 13 Maret 2021, seorang bernama Maria Trihartati membuat sebuah pengumuman.
Maria Trihartati, Ibu Rumah Tangga asal Bandar Lampung ini merasa dirugikan karena asuransi yang dimilikinya.
"Kalau AIA saya belinya di sales. Sudah 7 tahun, yang sudah masuk Rp 85 juta kembali Rp 32,6 juta. Premi per bulan Rp 1 juta," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Dia mengaku sudah menghubungi agent atau kontak person yang dulunya menawarkan asuransi tersebut. Namun sayangnya, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi agen asuransi.
Akhirnya dia mengambil langkah untuk mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Rencananya, bersama beberapa orang lain yang sama-sama menjadi korban, Maria dan perwakilannya akan mendatangi LBH Jakarta pada Rabu 31 Maret 2021 mendatang sekitar pukul 13.00 WIB. Dia memiliki beberapa harapan terkait langkahnya mendatangi LBH Jakarta.
"Semoga LBH mau memperjuangkan kita. Bagaimana perlindungan terhadap konsumen. Kalau menjual tidak jelas, polis batal. Semoga LBH membela, uang kembali," katanya.
"Kedua, semoga jangan ada korban lagi. Ketiga hapuskan unitlink," tegasnya.
Setelah AIA, kini muncul lagi forum dengan nama "Anda Korban Agen/Sales Nakal dari Asuransi Prudential?". Forum ini telah menjaring 3.400 anggota sejak dibuat pada 13 September 2020.
"Mari......Kita suarakan kekecewaan kita sebagai NASABAH Asuransi Prudential, atas perlakuan AGEN/SALES NAKAL dari perusahaan tersebut, sebarkan seluruh Indonesia," tulis informasi tentang forum tersebut.
Menariknya, korban dari Prudential merupakan nasabah AIA juga, yakni Maria Trihartati. Ia mengaku sudah bergabung dan menjadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun dan nyata nya tak memberikan hasil yang sesuai.
"Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya kepada CNBCÂ Indonesia
Dia sempat mendatangi agen yang menjadi perantara saat bergabung dengan Prudential. Sayangnya, agen tersebut sudah tidak bekerja pada Prudential.
"Bahkan saya sempat disarankan sampai 10 tahun, nanti tahun ke-11 uang kembali sesuai premi," tuturnya.
Maria menjelaskan, salah satu alasannya bergabung dengan Prudential adalah iming-iming asuransi pendidikan. "Padahal di Prudential tidak ada asuransi pendidikan, dimasukkan ke asuransi jiwa," ujarnya.
Halaman Selanjutnya, >>> Pembelaan AIA & Prudential
Manajemen Asuransi AIA telah angkat bicara mengenai keluhan pemegang polis perusahaan yang tersebar di media, yang mengaku kehilangan sejumlah sejumlah dana di media sosial.
Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan Maria Trihartati adalah mantan nasabah AIA di Lampung dan keluhannya telah selesai diproses. Keputusan tersebut disampaikan kepadanya pada 7 September 2020.
"Saat ini kami tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line," ujarnya.
AIA juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga perusahaan dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
Selain AIA, PT Prudential Indonesia juga buka suara terkait dengan pengakuan nasabah yang merasa dirugikan setelah lebih dari 6 tahun bergabung, namun hasil investasi yang dijanjikan tidak sesuai.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.
"Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Dia menambahkan, seluruh produk asuransi yang dipasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah terdaftar serta disetujui OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link).
"Produk ini menawarkan dua manfaat utama, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut, yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi," jelasnya.
Dalam proses pembelian polis, Prudential Indonesia selalu mengedepankan aspek transparansi atas manfaat dari produk yang dibeli nasabah dan memberikan pemahaman kepada nasabah terkait dengan produk yang dibeli.
"Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka," katanya.
"Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi," imbuhnya