
Komplain Berjamaah dan Pembelaan Manajemen AIA - Prudential

Manajemen Asuransi AIA telah angkat bicara mengenai keluhan pemegang polis perusahaan yang tersebar di media, yang mengaku kehilangan sejumlah sejumlah dana di media sosial.
Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan Maria Trihartati adalah mantan nasabah AIA di Lampung dan keluhannya telah selesai diproses. Keputusan tersebut disampaikan kepadanya pada 7 September 2020.
"Saat ini kami tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line," ujarnya.
AIA juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga perusahaan dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
Selain AIA, PT Prudential Indonesia juga buka suara terkait dengan pengakuan nasabah yang merasa dirugikan setelah lebih dari 6 tahun bergabung, namun hasil investasi yang dijanjikan tidak sesuai.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.
"Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Dia menambahkan, seluruh produk asuransi yang dipasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah terdaftar serta disetujui OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link).
"Produk ini menawarkan dua manfaat utama, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut, yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi," jelasnya.
Dalam proses pembelian polis, Prudential Indonesia selalu mengedepankan aspek transparansi atas manfaat dari produk yang dibeli nasabah dan memberikan pemahaman kepada nasabah terkait dengan produk yang dibeli.
"Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka," katanya.
"Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi," imbuhnya
(cha/cha)[Gambas:Video CNBC]