Industri Asuransi Jiwa RI Tertekan, Ini Fakta Statistiknya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 November 2020 11:40
Konfrensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: Konfrensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa masih mengalami perlambatan akibat dari pandemi Covid-19 sampai dengan periode kuartal ketiga tahun ini.

Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono, menyampaikan sampai dengan kuartal ketiga, total pendapatan premi industri asuransi jiwa dan hasil investasi masih melambat.

Hal ini terefleksi dari penurunan total pendapatan industri asuransi jiwa yang turun sebesar 25,1% menjadi Rp 123,56 triliun dari kuartal ketiga 2019 sebesar Rp 165,08 triliun. Total premi melambat sebesar 7,9% dari Rp 145,41 triliun menjadi Rp 133,99 triliun.

Dari premi tersebut, premi bisnis baru melambat sebesar 11,5% dari Rp 90,51 triliun menjadi Rp 80,13 triliun. Sedangkan, total premi lanjutan melambat sebesar 1,9% dari Rp 54,91 triliun menjadi Rp 53,87 triliun.

"Perlambatan pendapatan termasuk pendapatan premi terjadi di Kuartal III Tahun 2020, namun mengamati pergerakan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, terjadi peningkatan pendapatan premi yaitu sebesar 2,5% dari Rp 44,18 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 45,29 triliun di Kuartal III Tahun 2020, " kata Wiroyo, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/11/2020).

a

Sementara itu, pendapatan hasil investasi di kuartal ketiga turun 252,8% menjadi minus Rp 17,57 triliun dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 11,50 triliun. Secara kuartalan, dari kuartal kedua ke kuartal ketiga juga masih turun sebesar 84,6% dari Rp 26,23 triliun menjadi Rp 4,05 triliun.

Wiroyo menjelaskan, pendapatan investasi melambat sejalan dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun. Hal ini yang menyebabkan AAJI menurunkan porsi investasi di saham dari sebelumnya 37% menjadi hanya 24,8% saja. Sedangkan reksa dana turun jadi 33% dari sebelumnya 34%.

Namun, AAJI optimis bahwa pada akhir tahun 2020 ini kondisi akan mulai membaik. Beberapa faktor positif yang mendorong perbaikan kinerja tersebut yakni kondisi pasar modal yang secara tren menunjukkan tren perbaikan, relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) dan rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Membaiknya pasar modal dalam 2 bulan terakhir menunjukkan kenaikan, didukung OJK sudah melakukan relaksasi, penyesuaian pemasaran produk PAYDI yang selama ini harus dijual secara tatap muka dan program PEN," katanya dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (27/11/2020).

Ringkasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa sampai dengan kuartal III-2020. Data: AAJIFoto: Dok AAJI
Ringkasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa sampai dengan kuartal III-2020. Data: AAJI

Klaim dan manfaat yang dibayarkan sampai dengan kuartal ketiga tahun ini sedikit melambat sebesar 3,4% menjadi Rp 109,61 triliun dari sebelumnya Rp 113,52 triliun. Klaim manfaat akhir kontrak mengalami perlambatan terbesar yakni 36,9% dari Rp 18,52 triliun menjadi Rp 11,68 serta klaim partial withdrawal sebesar 18,5% dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.

Pembayaran klaim meninggal dunia naik sebesar 17,4% dari Rp 7,49 triliun menjadi Rp 8,80 triliun di kuartal III tahun 2020 dan nilai tebus (surrender) meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun di kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun di kuartal III tahun 2020.

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI, Simon Imanto, menyampaikan, peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan," kata Simon.

Klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di kuartal III tahun 2020. Klaim kesehatan perorangan melambat dari Rp 3,63 triliun menjadi Rp 3,35 triliun atau mencatat perlambatan sebesar 7,7%.

Adapun, klaim kesehatan kumpulan mencatat perlambatan sebesar 5,3% dari Rp 4,55 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 4,31 triliun di Kuartal III Tahun 2020.

Adapun, terkait pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020, lanjut Simon, industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, di mana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19.

Ringkasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa sampai dengan kuartal III-2020. Data: AAJIFoto: Dok AAJI
Ringkasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa sampai dengan kuartal III-2020. Data: AAJI
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular