
Begini Cara Lindungi Tabungan Jika Rumah Anda Terbakar atau Kemalingan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernahkah Anda membayangkan apa yang terjadi jika rumah yang telah Anda bangun dengan hasil keringat Anda ternyata rusak atau hancur akibat kebakaran?
Situasi seperti ini memang dapat dihindari dengan lebih berhati-hati dalam aktivitas yang melibatkan api, terutama di dapur. Namun, bagaimana jika kebakaran tersebut disebabkan oleh faktor eksternal yang sulit diantisipasi? Tentunya, Anda akan mengalami kesulitan untuk mencegahnya.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasi risiko finansial akibat kebakaran:
Miliki Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah produk asuransi umum yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada aset properti seperti rumah, apartemen, ruko, perkantoran, hingga pabrik.
Tentunya, cara kerja polis asuransi kebakaran berbeda dengan asuransi kesehatan atau mobil.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengeluarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). PSAKI menjadi acuan bagi seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga menjadi dasar hukum asuransi kebakaran yang dipasarkan di Indonesia.
Polis dasar asuransi kebakaran ini dibagi menjadi dua jenis berdasarkan pertanggungan, yaitu polis kebakaran non-industri dan polis kebakaran industri.
Dengan memiliki asuransi kebakaran, Anda dapat mengurangi dampak finansial yang mungkin terjadi akibat kebakaran pada properti Anda.
Lantas apa jadinya kalau musibah kemalingan?
Ketahuilah bahwa kamera CCTV dan brankas hanya akan menunda pencuri mengambil barang berharga Anda. Adapun hal yang bisa melindungi itu semua secara finansial adalah asuransi property all-risk.
Asuransi properti bisa menjadi solusi proteksi finansial terhadap rumah dan isinya jika terjadi risiko atau musibah. Di Indonesia, ada dua asuransi properti yang umum dipasarkan, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.
Jika asuransi kebakaran hanya fokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran, properti all-risk tentu tidak hanya terbatas dengan kebakaran saja, melainkan risiko lainnya seperti pencurian, perampokan, dan kebanjiran.
Cara kerja asuransi properti pada dasarnya sama saja dengan asuransi umum lainnya. Anda akan membayar uang dalam bentuk premi atau kontribusi berkala ke perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian tertulis. Saat terjadi risiko/musibah, pihak asuransi akan segera melakukan survei untuk melihat tingkat kerugian yang dialami oleh nasabah.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kisah Polo Srimulat, Tetap Cari Rezeki Meski Bawa Tabung Oksigen